KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Harus Jamin Keseimbangan 2 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 13:20 WIB
Reformasi Pajak Harus Jamin Keseimbangan 2 Aspek Ini

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan pidato kunci dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII bertajuk ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’ di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

BANGKALAN, MADURA, DDTCNews – Agenda reformasi pajak seharusnya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan. Apalagi, kedua upaya tersebut terlihat menjadi prioritas Presiden Joko Widodo dalam lima tahun mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menjadi pembicara kunci dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII bertajuk ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’ di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

Dalam pidato Presiden Jokowi mengenai Visi Indonesia pada 14 Juli 2019, ada 5 gagasan utama yang ingin dicapai. Kelima gagasan itu adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dari kelima gagasan itu, Darussalam melihat ada dua upaya penting yang terkait dengan pajak. Pertama, upaya untuk mendorong daya saing Indonesia untuk menarik investasi. Kedua, upaya mengumpulkan penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan SDM.

"Insentif pajak tampaknya akan tetap menjadi andalan pada periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Penurunan tarif PPh badan juga diperkirakan tinggal menunggu waktu," katanya.

Kedua instrumen tersebut dipercaya akan meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak yang lebih baik. Kepatuhan pajak juga diharapkan meningkat seiring dengan membaiknya kualitas hubungan antara wajib pajak dan pemerintah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di sisi lain, relaksasi tersebut berdampak pada risiko fiskal pada jangka pendek. Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi kesenjangan kebijakan (policy gap).

Simposium dibuka langsung oleh Rekor UTM Muh. Syarif. Hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTM Pribanus Wantara untuk memberikan sambutan awal. Pembicara kunci dalam acara ini adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Nyoman menjelaskan perjalanan reformasi pajak Indonesia dari dulu hingga saat ini. Reformasi yang sedang berjalan ini merupakan reformasi pajak jilid III. Sejauh ini, DJP sudah melakukan berbagai kebijakan yang pro terhadap ekonomi masyarakat, seperti kemudahan pembayaran dan pembayaran pajak, penurunan tarif PPh final UMKM, dan kebijakan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Selain itu, ada pula berbagai kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kepatuhan. Pihak-pihak tersebut seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi, media, dan lain sebagainya.

“Pajak itu penting bagi pendanaan pembangunan. Reformasi pajak sifatnya perlu dan butuh dukungan,” kata Nyoman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak