Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) berfokus pada kebijakan dan administrasi.
Suryo mengatakan reformasi kebijakan merupakan suatu keniscayaan dan terus dilaksanakan, dimulai dari UU Pengampunan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU Cipta Kerja, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pengampunan pajak adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan institusi atau negara," ujar Suryo ketika menyampaikan keynote speech dalam peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).
Setelah tax amnesty selesai digelar, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi diundangkan dan DJP mulai melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri.
Data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari pertukaran informasi digunakan untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.
Informasi-informasi yang diterima DJP menjadi dasar untuk mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana diatur pada UU HPP.
Tak hanya PPS, UU HPP juga menjadi dasar pemerintah untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna mendukung perluasan basis pajak dan memperbaiki pengelolaan data.
Penggunaan NIK sebagai NPWP pada akhirnya menjadi baseline pelaksanaan reformasi sistem administrasi. "NIK sebagai NPWP adalah basis dari administrasi sistem yang sedang diperbaiki," tutur Suryo.
Melalui reformasi sistem administrasi, DJP akan terus memperbaiki proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak serta tata kelola pengawasan dan pemeriksaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.