KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) berfokus pada kebijakan dan administrasi.

Suryo mengatakan reformasi kebijakan merupakan suatu keniscayaan dan terus dilaksanakan, dimulai dari UU Pengampunan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU Cipta Kerja, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengampunan pajak adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan institusi atau negara," ujar Suryo ketika menyampaikan keynote speech dalam peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setelah tax amnesty selesai digelar, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi diundangkan dan DJP mulai melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri.

Data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari pertukaran informasi digunakan untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Informasi-informasi yang diterima DJP menjadi dasar untuk mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana diatur pada UU HPP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya PPS, UU HPP juga menjadi dasar pemerintah untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna mendukung perluasan basis pajak dan memperbaiki pengelolaan data.

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada akhirnya menjadi baseline pelaksanaan reformasi sistem administrasi. "NIK sebagai NPWP adalah basis dari administrasi sistem yang sedang diperbaiki," tutur Suryo.

Melalui reformasi sistem administrasi, DJP akan terus memperbaiki proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak serta tata kelola pengawasan dan pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN