KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) berfokus pada kebijakan dan administrasi.

Suryo mengatakan reformasi kebijakan merupakan suatu keniscayaan dan terus dilaksanakan, dimulai dari UU Pengampunan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU Cipta Kerja, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengampunan pajak adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan institusi atau negara," ujar Suryo ketika menyampaikan keynote speech dalam peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah tax amnesty selesai digelar, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi diundangkan dan DJP mulai melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri.

Data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari pertukaran informasi digunakan untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Informasi-informasi yang diterima DJP menjadi dasar untuk mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana diatur pada UU HPP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya PPS, UU HPP juga menjadi dasar pemerintah untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna mendukung perluasan basis pajak dan memperbaiki pengelolaan data.

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada akhirnya menjadi baseline pelaksanaan reformasi sistem administrasi. "NIK sebagai NPWP adalah basis dari administrasi sistem yang sedang diperbaiki," tutur Suryo.

Melalui reformasi sistem administrasi, DJP akan terus memperbaiki proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak serta tata kelola pengawasan dan pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak