KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Fokus pada Kebijakan dan Administrasi, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) berfokus pada kebijakan dan administrasi.

Suryo mengatakan reformasi kebijakan merupakan suatu keniscayaan dan terus dilaksanakan, dimulai dari UU Pengampunan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU Cipta Kerja, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengampunan pajak adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan institusi atau negara," ujar Suryo ketika menyampaikan keynote speech dalam peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Setelah tax amnesty selesai digelar, UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi diundangkan dan DJP mulai melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri.

Data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari pertukaran informasi digunakan untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Informasi-informasi yang diterima DJP menjadi dasar untuk mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana diatur pada UU HPP.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tak hanya PPS, UU HPP juga menjadi dasar pemerintah untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna mendukung perluasan basis pajak dan memperbaiki pengelolaan data.

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada akhirnya menjadi baseline pelaksanaan reformasi sistem administrasi. "NIK sebagai NPWP adalah basis dari administrasi sistem yang sedang diperbaiki," tutur Suryo.

Melalui reformasi sistem administrasi, DJP akan terus memperbaiki proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak serta tata kelola pengawasan dan pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha