TAIWAN

Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 10:36 WIB
Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

TAIPEI, DDTCNews – Yuan Eksekutif Taiwan telah menyetujui usulan reformasi perpajakan yang diajukan kepada anggota parlemen pada 1 September lalu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diajukan untuk merombak sistem pajak penghasilan (PPh) di Taiwan.

Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut, maka PPh badan akan naik menjadi 20% dari sebelumnya sebesar 17%. Sementara itu, pajak tambahan atas keuntungan yang tidak terdistribusi akan diturunkan dari 10% menjadi 5%.

“Reformasi pajak telah disetujui oleh Yuan Eksekutif, kami masih menanti arahan selanjutnya. Diperkirakan reformasi pajak tersebut dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2018,” tuturnya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dalam RUU reformasi pajak, pemerintah juga akan menurunkan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi dari 45% menjadi 40%. Sementara, konsesi pajak untuk pekerja dan orang-orang penyandang cacat akan ditingkatkan.

Adapun, seperti dilansir dalam tax-news.com, untuk pemotongan pajak atas pembayaran dividen kepada perusahaan non-residen dan perorangan atau investor asing akan dipangkas dari 20% menjadi 21%.

Sehubungan dengan perlakuan pajak atas pendapatan dividen orang pribadi, Sheu Yu-jer menjelaskan wajib pajak dapat memilih untuk memperlakukan semua pendapatan dividen sebagai pendapatan normal dan dikurangi jumlah yang sama dengan 8,5% dari jumlah pendapatan dividen, sampai batas maksimum TWD80.000 atau Rp35,6 juta.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat memilih untuk digolongkan ke tarif pajak flat 26% atas pendapatan atas dividen tersebut.

Sheu Yu-jer mengatakan kenaikan tarif PPh badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP