TAIPEI, DDTCNews – Yuan Eksekutif Taiwan telah menyetujui usulan reformasi perpajakan yang diajukan kepada anggota parlemen pada 1 September lalu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diajukan untuk merombak sistem pajak penghasilan (PPh) di Taiwan.
Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut, maka PPh badan akan naik menjadi 20% dari sebelumnya sebesar 17%. Sementara itu, pajak tambahan atas keuntungan yang tidak terdistribusi akan diturunkan dari 10% menjadi 5%.
“Reformasi pajak telah disetujui oleh Yuan Eksekutif, kami masih menanti arahan selanjutnya. Diperkirakan reformasi pajak tersebut dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2018,” tuturnya, Senin (23/10).
Dalam RUU reformasi pajak, pemerintah juga akan menurunkan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi dari 45% menjadi 40%. Sementara, konsesi pajak untuk pekerja dan orang-orang penyandang cacat akan ditingkatkan.
Adapun, seperti dilansir dalam tax-news.com, untuk pemotongan pajak atas pembayaran dividen kepada perusahaan non-residen dan perorangan atau investor asing akan dipangkas dari 20% menjadi 21%.
Sehubungan dengan perlakuan pajak atas pendapatan dividen orang pribadi, Sheu Yu-jer menjelaskan wajib pajak dapat memilih untuk memperlakukan semua pendapatan dividen sebagai pendapatan normal dan dikurangi jumlah yang sama dengan 8,5% dari jumlah pendapatan dividen, sampai batas maksimum TWD80.000 atau Rp35,6 juta.
Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat memilih untuk digolongkan ke tarif pajak flat 26% atas pendapatan atas dividen tersebut.
Sheu Yu-jer mengatakan kenaikan tarif PPh badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.