TAIWAN

Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 10:36 WIB
Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

TAIPEI, DDTCNews – Yuan Eksekutif Taiwan telah menyetujui usulan reformasi perpajakan yang diajukan kepada anggota parlemen pada 1 September lalu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diajukan untuk merombak sistem pajak penghasilan (PPh) di Taiwan.

Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut, maka PPh badan akan naik menjadi 20% dari sebelumnya sebesar 17%. Sementara itu, pajak tambahan atas keuntungan yang tidak terdistribusi akan diturunkan dari 10% menjadi 5%.

“Reformasi pajak telah disetujui oleh Yuan Eksekutif, kami masih menanti arahan selanjutnya. Diperkirakan reformasi pajak tersebut dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2018,” tuturnya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dalam RUU reformasi pajak, pemerintah juga akan menurunkan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi dari 45% menjadi 40%. Sementara, konsesi pajak untuk pekerja dan orang-orang penyandang cacat akan ditingkatkan.

Adapun, seperti dilansir dalam tax-news.com, untuk pemotongan pajak atas pembayaran dividen kepada perusahaan non-residen dan perorangan atau investor asing akan dipangkas dari 20% menjadi 21%.

Sehubungan dengan perlakuan pajak atas pendapatan dividen orang pribadi, Sheu Yu-jer menjelaskan wajib pajak dapat memilih untuk memperlakukan semua pendapatan dividen sebagai pendapatan normal dan dikurangi jumlah yang sama dengan 8,5% dari jumlah pendapatan dividen, sampai batas maksimum TWD80.000 atau Rp35,6 juta.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat memilih untuk digolongkan ke tarif pajak flat 26% atas pendapatan atas dividen tersebut.

Sheu Yu-jer mengatakan kenaikan tarif PPh badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN