KOREA SELATAN

Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 13:58 WIB
Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon (Foto: Korea Herald)

SEOUL, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan untuk menetapkan 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan dan UU Pajak Konsumsi Individu.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan revisi Undang-Undang Perpajakan tersebut akan berfokus pada kenaikan tarif pajak atas golongan berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Selain itu, revisi juga berisi tentang menurunkan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM), dan juga merevisi tarif pajak capital gain pada saat pemegang saham menjual saham.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Revisi UU Perpajakan ini rancananya akan diajukan ke Parlemen pada tanggal 1 September mendatang, namun pembahasannya akan berlangsung sengit, karena adanya penolakan dari partai oposisi.” tuturnya, Rabu (2/8).

Secara jelas, revisi perpajakan mengarah pada penyediaan sumber modal untuk menjalankan urusan negara. ‘Seratus tugas negara’ yang diangkat oleh pemerintahan Moon diperkirakan akan menelan biaya sebanyak 178 triliun atau sekitar Rp2.112 trilun untuk 5 tahun mendatang.

Sebagai sarana untuk menyediakan sumber dana tersebut, pengeluaran pajak saat ini akan dipangkas sebesar 95,4 triliun atau Rp1.132 triliun, dan penerimaan pajak ditaget sebesar 82,6 triliun atau Rp980 triliun.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Namun demikian, masih terdapat kekurangan dana 22 triliun atau Rp237 miliar. Untuk itu, revisi UU perpajakan kali ini ditujukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak lebih dari 20 triliun untuk 5 tahun ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan, dilansir dalam world.kbs.co.kr, kenaikan tarif pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dapat mendongkrak penerimaan pajak senilai 2,57 triliun per tahun, dan dari perusahaan besar mencapai 3,7 triliun won per tahun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha