KOREA SELATAN

Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 13:58 WIB
Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon (Foto: Korea Herald)

SEOUL, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan untuk menetapkan 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan dan UU Pajak Konsumsi Individu.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan revisi Undang-Undang Perpajakan tersebut akan berfokus pada kenaikan tarif pajak atas golongan berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Selain itu, revisi juga berisi tentang menurunkan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM), dan juga merevisi tarif pajak capital gain pada saat pemegang saham menjual saham.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

“Revisi UU Perpajakan ini rancananya akan diajukan ke Parlemen pada tanggal 1 September mendatang, namun pembahasannya akan berlangsung sengit, karena adanya penolakan dari partai oposisi.” tuturnya, Rabu (2/8).

Secara jelas, revisi perpajakan mengarah pada penyediaan sumber modal untuk menjalankan urusan negara. ‘Seratus tugas negara’ yang diangkat oleh pemerintahan Moon diperkirakan akan menelan biaya sebanyak 178 triliun atau sekitar Rp2.112 trilun untuk 5 tahun mendatang.

Sebagai sarana untuk menyediakan sumber dana tersebut, pengeluaran pajak saat ini akan dipangkas sebesar 95,4 triliun atau Rp1.132 triliun, dan penerimaan pajak ditaget sebesar 82,6 triliun atau Rp980 triliun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Namun demikian, masih terdapat kekurangan dana 22 triliun atau Rp237 miliar. Untuk itu, revisi UU perpajakan kali ini ditujukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak lebih dari 20 triliun untuk 5 tahun ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan, dilansir dalam world.kbs.co.kr, kenaikan tarif pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dapat mendongkrak penerimaan pajak senilai 2,57 triliun per tahun, dan dari perusahaan besar mencapai 3,7 triliun won per tahun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT