KOREA SELATAN

Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 13:58 WIB
Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon (Foto: Korea Herald)

SEOUL, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan untuk menetapkan 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan dan UU Pajak Konsumsi Individu.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan revisi Undang-Undang Perpajakan tersebut akan berfokus pada kenaikan tarif pajak atas golongan berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Selain itu, revisi juga berisi tentang menurunkan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM), dan juga merevisi tarif pajak capital gain pada saat pemegang saham menjual saham.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Revisi UU Perpajakan ini rancananya akan diajukan ke Parlemen pada tanggal 1 September mendatang, namun pembahasannya akan berlangsung sengit, karena adanya penolakan dari partai oposisi.” tuturnya, Rabu (2/8).

Secara jelas, revisi perpajakan mengarah pada penyediaan sumber modal untuk menjalankan urusan negara. ‘Seratus tugas negara’ yang diangkat oleh pemerintahan Moon diperkirakan akan menelan biaya sebanyak 178 triliun atau sekitar Rp2.112 trilun untuk 5 tahun mendatang.

Sebagai sarana untuk menyediakan sumber dana tersebut, pengeluaran pajak saat ini akan dipangkas sebesar 95,4 triliun atau Rp1.132 triliun, dan penerimaan pajak ditaget sebesar 82,6 triliun atau Rp980 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Namun demikian, masih terdapat kekurangan dana 22 triliun atau Rp237 miliar. Untuk itu, revisi UU perpajakan kali ini ditujukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak lebih dari 20 triliun untuk 5 tahun ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan, dilansir dalam world.kbs.co.kr, kenaikan tarif pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dapat mendongkrak penerimaan pajak senilai 2,57 triliun per tahun, dan dari perusahaan besar mencapai 3,7 triliun won per tahun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak