DEMOKRASI merupakan instrumen untuk menciptakan partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pemimpin nasional yang terpilih dalam suatu pesta demokrasi setidaknya merepresentasikan apa yang diinginkan oleh masyarakatnya. Tahun 2019 ini akan menjadi momentum yang penting bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia akan kembali memilih pemimpin nasional yang baru.
Urgensi Kepastian
Bagi otoritas pajak Indonesia, fase akhir tahun 2018 hingga kurun waktu menjelang kepastian siapa yang memegang tampuk kepemimpinan nasional pada April 2019, posisinya menjadi sangat strategis. Dalam fase inilah urgensi kepastian tahap-tahap pelaksanaan program reformasi pajak sangat dibutuhkan, mengingat proyek ini sifatnya berkesinambungan hingga tahun 2024.
Sedemikian ketatnya jadwal dalam kegiatan reformasi berimplikasi pada kebutuhan akan kepastian hukum dalam mengeksekusi setiap bagian program. Ini diperlukan sebagai antisipasi jikalau terjadi perubahan kebijakan yang berimplikasi pada begesernya jangka waktu program.
Dalam banyak praktik, transisi demokrasi akan selalu mewariskan ketidakpastian. Akan tetapi kita bersyukur karena semua transisi kepemimpinan nasional dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan, tidaklah mewariskan perbedaan ekstrim antarorde pemerintahan.
Ini terbukti bahwa tema reformasi pajak yang saat ini dijalankan, justru melanjutkan reformasi pajak yang terjadi sejak tahun 1983 yang lalu, sehingga diprediksikan bahwa pemilihan pimpinan nasional tahun depan tidak berakibat pada perubahan administrasi pajak yang undamental sebagaimana yang tersirat pada gambar di bawah ini, yang menunjukkan bahwa reformasi pajak Indonesia adalah sebuah sekuens yang berkelanjutan.
Time Reformasi Pajak 2017-2020
Sumber: Ditjen Pajak.
Fase 2019 hingga 2024 menjadi tonggak tersendiri dalam sejarah pajak Indonesia karena dalam fase ini strategi reformasi sudah mengintegrasikan area fiscal policy dan fiscal administration secara bersamaan. Tema reformasi menjadi bervariasi pada setiap area yang akan di reformasi, yaitu area organisasi diorietasikan untuk menghadirkan organisasi yang best fit, area SDM diorientasikan untuk melahirkan SDM profesional, kompeten, kredibel dan beritegritas.
Sementara itu area basis data diharapkan menghasilkan data yang reliable dan handal. Area proses bisnis didesain menjadi sederhana, efektif, efisien, akuntabel dan komprehensif dan terakhir area regulasi ditata untuk kepastian hukum, yang dapat menampung dinamika perekonomian, mengurangi biaya kepatuhan, yang pada akhirnya dapat memperluas basis pajak sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan tujuan itu, desain proses bisnis masa depan administrasi pajak dirancang sedemikian rupa sehingga bersifat netral terhadap siapapun yang terpilih dan apapun program yang akan dilakukan saat terpilih pada tahun ini kelak sebagaimana gambar di bawah ini.
Rancangan Proses Bisnis Administrasi Pajak Masa Depan
Sumber : Ditjen Pajak.
Desain seperti di atas dihasilkan dari proses lesson learn reformasi-reformasi sebelumnya. Oleh karena itu menjelang Pemilihan Presiden tahun 2019 sangat diperlukan kepastian sustainability reformasi pajak bisa tetap terjaga. Pengungkapan program perpajakanoleh setiap kandidat pimpinan nasional seyogyanya dideklarasikan secara terbuka sehingga keputusan stategis menjelang transisi kepemimpinan nasional terkait reformasi pajak bisa diputuskan tanpa banyak terganggu oleh ketidakpastian.
Bagi otoritas pajak, pengungkapan platform kandidat pimpinan nasional tentu punya makna strategis minimal untuk bisa melakukan penyesuaian proyek reformasi dengan program yang bersangkutan. Ini penting, karena kelak pimpinan yang terpilihlah yang akan menjalankan implementasi reformasi, baik itu tahap development maupun tahap deployment yang baru akan selesai pada akhir tahun 2024.
Dari sisi keuangan negara, urgensi kepastian juga sangat dibutuhkan apalagi ternyata pembiayaan proyek reformasi sudah tercantum di dalam APBN 2019. Artinya bahwa sekalipun APBN 2019 merupakan APBN yang lahir dalam masa transisi kepemimpinan nasional.
Akan tetapi, harus diingat bahwa APBN itu sendiri menyangkut kredibilitas pemerintahan sehingga menjadi komitmen yang mengikat semua pihak. Tidak hanya itu, keseriusan pimpinan nasional saat ini secara konkret telah dibuktikan dengan memberikan landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Pajak (PSAP).
Banyak hal prinsip dituangkan dalam Perpres tersebut. Yang sangat fundamental adalah pengaturan pengadaan barang dan jasa-nya yang berbeda dari Perpres Pengadaan Barang dan Jasa pada umumnya. Melalui Perpres 40 lah dimungkinkan Pengadaan dengan mekanisme procurement agent.
Mekanisme ini adalah yang pertama kali dilakukan institusi publik di Indonesia. Selain itu diatur juga pengadaan internasional dan pengaturan pengujian akuntabilitas setiap tahap pekerjaan dengan mekanisme probity audit. Dengan mekanisme ini, setiap tahap baru bisa dilanjutkan setelah tahap sebelumnya dilakukan pengujian.
Bagi pihak eksternal, urgensi kepastian sama peran strategisnya. Mitra proyek yang terpilih tentu harus yang punya reputasi dan rekam jejak yang baik. Itu hanya akan terjadi jika pada tahap market sounding mereka benar-benar bisa diyakinkan soal kepastian pelaksanaannya. Jangan sampai mereka hanya tertarik diawal akan tetapi mundur saat fase develolpment karena pesan yang ditangkap bahwa proyek ini tidak serius digarap dan serba tidak pasti.
Keseluruhan proses di atas tentu tetap diorientasikan bagi masyarakat selaku stakeholder utama reformasi pajak. Tema reformasi yang fondasi dasarnya dibangun dengan mengusung tema sinergi pihak ketiga seharusnya dipastikan juga bentuknya pada setiap alinea. Oleh karena itu pilihan terbaiknya adalah meminta masukan dengan tetap mendengar suara wajib pajak dan memperkuat partisipasi pemangku kepentingan selama proyek berlangsung (Darussalam : 2018).*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.