REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak Berlanjut, Efek ke Penerimaan Bukan untuk 2 Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 09:56 WIB
Reformasi Pajak Berlanjut, Efek ke Penerimaan Bukan untuk 2 Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap melanjutkan reformasi pajak. Namun, efeknya terhadap penerimaan pajak tidak akan dirasakan pada dua tahun ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk merespons pelemahan ekonomi. Belanja pemerintah akan dijaga terus ekspansif.

“Dalam kondisi ekonomi yang beku, satu-satunya penggerak perekonomian adalah pemerintah karena swasta masih belum beroperasi optimal dan tingkat permintaan dari masyarakat juga masih kurang," ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, upaya untuk menggenjot penerimaan pajak tidak akan dilakukan secara masif pada tahun ini dan tahun depan. Namun, otoritas tetap memprioritaskan agenda reformasi pajak untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Menurut dia, reformasi pajak perlu ada agar Indonesia bisa meraih status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country). Masyita mengatakan tidak ada negara berstatus high income country yang memiliki tax ratio rendah di bawah 10%.

“Untuk naik kelas memang harus ada reformasi pajak, tapi untuk peningkatan penerimaannya memang bukan untuk tahun ini dan tahun depan," ujar Masyita.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.

Dari target tersebut, penerimaan PPh nonmigas tercatat mengambil porsi 51,9% dengan nilai Rp658,7 triliun. Terbesar kedua adalah penerimaan PPN dan PPnBM dengan porsi 43,0% atau senilai Rp546,0 triliun. ‘Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021’.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum untuk memperkuat reformasi pajak, terutama terhadap permasalahan yang selama ini menjadi penghambat peningkatan penerimaan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan fasilitas lainnya, pemerintah bisa mewajibkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Harapannya ada peningkatan rasio pajak dan rasio kepatuhan pada tahun mendatang meski pajak yang dibayarkan pemilik NPWP baru masih nihil.

“Krisis memberikan momentum untuk segera menerapkan ide-ide bagus yang selama ini masih belum bisa diterapkan oleh pemerintah," ujar Berly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar