RUU REDENOMINASI

Redenominasi Rupiah Butuh Waktu Lama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:19 WIB
Redenominasi Rupiah Butuh Waktu Lama

JAKARTA, DDTCNews – Redenominasi rupiah yang menghapus tiga digit angka nol, harus dijaga dengan penguatan fondasi rupiah melalui perbaikan kondisi ekonomi dalam negeri. Pemerintah mengharapkan redenominasi mampu mencerminkan kuatnya perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) harus bisa meloloskan Rancangan Undang-Undang Redenominasi kepada DPR. Hinga saat ini RUU Redenominasi tersebut masih belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 di DPR.

"Presiden Jokowi dan Gubernur BI telah mengimbau pemerintah untuk tetap berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Redenominasi pada daftar Prolegnas tahun 2017 jika ada slot kosong," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Ia menyatakan jumlah angka nol dalam mata uang rupiah sudah terbilang cukup banyak jika dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya salah satu alasan yang menyebabkan banyaknya angka nol dalam rupiah yaitu karena krisis yang sempat terjadi pada tahun 1997-1998 yang kian berlanjut.

Redenominasi tersebut tentunya sama sekali tidak mengurangi nilai mata uang tersebut meskipun Rp1.000 menjadi Rp1. Sri menyampaikan dengan penguatan fondasi perekonomian nasional, redenominasi akan berjalan dengan baik dan mencerminkan kekuatan perekonomian nasional.

Di sisi lain Gubernur BI Agus Martowardoyo menyadari redenominasi membutuhkan waktu setidaknya 8 tahun masa transisi seusai UU Redenominasi yang disahkan oleh DPR. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo telah memproyeksikan redenominasi memerlukan waktu sekitar 7 tahun.

Redenominasi ini juga mampu meningkatkan efisiensi penggunaan jumlah angka pada mata uang. Ke depannya seusai DPR mengesahkan RUU Redenominasi, harga barang dan jasa perlu segera dilakukan penyesuaian. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini