BELANDA

Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 23 September 2021 | 14:30 WIB
Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

(Ilustrasi). Petugas memasukkan paket berisi vaksin Pfizer ke dalam truk boks di Terminal Kargo Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). �ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

AMSTERDAM, DDTCNews – Setiap negara punya caranya untuk menambah sumber penerimaan pajak. Belanda misalnya, berencana menerapkan pajak atas truk dengan penghitungan berdasarkan jarak yang ditempuh. Tarif yang diberikan sebesar 15 sen per kilometer bagi truk yang melewati jalan tol dan beberapa jalan lokal maupun regional.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Belanda pada Rabu (15/9/2021) lalu. Menteri Infrastruktur dan Tata Guna Air Barbara Visser menyampaikan bahwa kebijakan ini mendorong pengurangan emisi karbon.

"Pemerintah berharap pengenaan pajak truk di jalanan lokal maupun regional dapat mengurangi kemacetan yang tinggi. Pajak truk ini diharapkan dapat lebih mempromosikan penggunaan truk listrik dan energi terbarukan, serta dapat mengurangi mobilitas transportasi," ujarnya dikutip dari Tax Notes Internasional, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak truk ini nantinya akan ebih dikenal sebagai retribusi kendaraan bermuatan besar. Visser mengestimasi pengenaan pajak ini dapat menghasilkan €250 juta per tahun. Sementara biaya implementasinya sebesar €400 juta.

Saat ini pemerintah Belanda tengah meneliti ongkos yang ternyata cukup tinggi dari penerapan rencana kebijakan ini. Kementerian juga masih mempelajari apakah masih ada cara lain untuk menekan biaya.

Rencananya pengenaan pajak truk di Belanda akan sama seperti di Jerman dan Belgia. Anggota Uni Eropa lainnya juga sudah mulai mengambil langkah untuk mengurangi emisi karbon khususnya transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan