BELANDA

Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 23 September 2021 | 14:30 WIB
Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

(Ilustrasi). Petugas memasukkan paket berisi vaksin Pfizer ke dalam truk boks di Terminal Kargo Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). �ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

AMSTERDAM, DDTCNews – Setiap negara punya caranya untuk menambah sumber penerimaan pajak. Belanda misalnya, berencana menerapkan pajak atas truk dengan penghitungan berdasarkan jarak yang ditempuh. Tarif yang diberikan sebesar 15 sen per kilometer bagi truk yang melewati jalan tol dan beberapa jalan lokal maupun regional.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Belanda pada Rabu (15/9/2021) lalu. Menteri Infrastruktur dan Tata Guna Air Barbara Visser menyampaikan bahwa kebijakan ini mendorong pengurangan emisi karbon.

"Pemerintah berharap pengenaan pajak truk di jalanan lokal maupun regional dapat mengurangi kemacetan yang tinggi. Pajak truk ini diharapkan dapat lebih mempromosikan penggunaan truk listrik dan energi terbarukan, serta dapat mengurangi mobilitas transportasi," ujarnya dikutip dari Tax Notes Internasional, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Pajak truk ini nantinya akan ebih dikenal sebagai retribusi kendaraan bermuatan besar. Visser mengestimasi pengenaan pajak ini dapat menghasilkan €250 juta per tahun. Sementara biaya implementasinya sebesar €400 juta.

Saat ini pemerintah Belanda tengah meneliti ongkos yang ternyata cukup tinggi dari penerapan rencana kebijakan ini. Kementerian juga masih mempelajari apakah masih ada cara lain untuk menekan biaya.

Rencananya pengenaan pajak truk di Belanda akan sama seperti di Jerman dan Belgia. Anggota Uni Eropa lainnya juga sudah mulai mengambil langkah untuk mengurangi emisi karbon khususnya transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah