DANA TRANSFER KE DAERAH

Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:01 WIB
Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tersebut terjadi karena banyak pemda belum memenuhi syarat menerima TKDD. Menurutnya, realisasi TKDD akan meningkat jika pemda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Jangan sampai orang kemudian [berpendapat] Kemenkeu tidak menyalurkan TKDD karena tidak punya uang. Enggak, tapi karena setiap penyaluran ada persyaratannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi TKDD hingga akhir April 2021 tercatat Rp233,21 triliun atau 29,3% dari pagu Rp795,5 triliun. Realisasi itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp241,3 triliun atau 31,6% dari pagu.

Ia menyebutkan penurunan TKDD misalnya terjadi pada pos dana alokasi umum (DAU) yang hingga April 2021, yakni sebesar 16,0%. Realisasinya baru Rp46,21 triliun atau 34,4% dari pagu Rp134,34 triliun.

Demikian pula pada dana alokasi khusus (DAK) fisik yang minus 36,2%. Menurutnya, penurunan itu juga disebabkan persyaratan pencairan yang belum terpenuhi, misalnya laporan pertanggungjawaban dana periode sebelumnya atau terganjal syarat administrasi dalam menyampaikan laporan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini sebetulnya persyaratannya sangat simpel, tetapi belum dipenuhi," ujar Menkeu.

Di sisi lain, sambungnya, realisasi dana bagi hasil (DBH) justru tercatat mengalami pertumbuhan 52,2% dari periode yang sama 2020. Sri Mulyani menilai pertumbuhan itu terjadi karena pemerintah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap kurang bayar tahun sebelumnya.

Pertumbuhan signifikan bahkan terjadi pada dana otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta. Walaupun secara nilai hanya Rp1,09 triliun, terdapat pertumbuhan hingga 2.344% karena pada periode yang sama 2020 realisasinya hanya Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Walaupun secara umum TKDD mengalami penurunan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bukan berarti pemda sudah tidak memiliki uang sama sekali. Dia kemudian menyebut dana simpanan pemda di bank yang mencapai Rp194,54 triliun pada akhir April 2021.

"Ini naik terus menerus semenjak Januari. Dari Rp133 triliun naik ke Rp163 triliun pada Februari, naik ke Rp182 triliun pada Maret, dan sekarang Rp194 triliun," katanya.

Adapun beberapa daerah yang banyak mengendapkan dananya paling besar di perbankan misalnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja