DANA TRANSFER KE DAERAH

Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:01 WIB
Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tersebut terjadi karena banyak pemda belum memenuhi syarat menerima TKDD. Menurutnya, realisasi TKDD akan meningkat jika pemda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Jangan sampai orang kemudian [berpendapat] Kemenkeu tidak menyalurkan TKDD karena tidak punya uang. Enggak, tapi karena setiap penyaluran ada persyaratannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan realisasi TKDD hingga akhir April 2021 tercatat Rp233,21 triliun atau 29,3% dari pagu Rp795,5 triliun. Realisasi itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp241,3 triliun atau 31,6% dari pagu.

Ia menyebutkan penurunan TKDD misalnya terjadi pada pos dana alokasi umum (DAU) yang hingga April 2021, yakni sebesar 16,0%. Realisasinya baru Rp46,21 triliun atau 34,4% dari pagu Rp134,34 triliun.

Demikian pula pada dana alokasi khusus (DAK) fisik yang minus 36,2%. Menurutnya, penurunan itu juga disebabkan persyaratan pencairan yang belum terpenuhi, misalnya laporan pertanggungjawaban dana periode sebelumnya atau terganjal syarat administrasi dalam menyampaikan laporan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Ini sebetulnya persyaratannya sangat simpel, tetapi belum dipenuhi," ujar Menkeu.

Di sisi lain, sambungnya, realisasi dana bagi hasil (DBH) justru tercatat mengalami pertumbuhan 52,2% dari periode yang sama 2020. Sri Mulyani menilai pertumbuhan itu terjadi karena pemerintah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap kurang bayar tahun sebelumnya.

Pertumbuhan signifikan bahkan terjadi pada dana otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta. Walaupun secara nilai hanya Rp1,09 triliun, terdapat pertumbuhan hingga 2.344% karena pada periode yang sama 2020 realisasinya hanya Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Walaupun secara umum TKDD mengalami penurunan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bukan berarti pemda sudah tidak memiliki uang sama sekali. Dia kemudian menyebut dana simpanan pemda di bank yang mencapai Rp194,54 triliun pada akhir April 2021.

"Ini naik terus menerus semenjak Januari. Dari Rp133 triliun naik ke Rp163 triliun pada Februari, naik ke Rp182 triliun pada Maret, dan sekarang Rp194 triliun," katanya.

Adapun beberapa daerah yang banyak mengendapkan dananya paling besar di perbankan misalnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?