KABUPATEN MALANG

Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 18:15 WIB
Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimis target pajak penerangan jalan (PPJ) sepanjang 2019 yang dipatok sebesar Rp73 miliar bisa dicapai. Optimisme itu didasari karena realisasi Januari-Februari 2019 sudah terkumpul Rp13 miliar atau 17,8% dari target.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan PPJ merupakan penyumbang tertinggi dari sektor pajak daerah. Tingginya realisasi sementara PPJ memberikan optimisme target pajak dari sektor ini bisa dicapai.

“PPJ memang penyumbang tertinggi di sektor pajak daerah sehingga dengan 2 bulan saja realisasinya sudah melesat cukup tinggi. Dari total pajak daerah pada Januari-Februari 2019 yang terkumpul Rp32,2 miliar, PPJ mendominasi capaian tersebut,” katanya di Kepanjen, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan tingginya realisasi PPJ hingga Februari 2019. Purnadi optimistis institusinya bisa mempertahankan tren positif realisasi PPJ tahunan, bahkan diprediksi bisa melebihi target yang telah ditentukan.

Pada 2018, Bapenda berhasil merealisasikan PPJ sebanyak Rp73,8 miliar. Realisasi itu mengalami pertumbuhan sebanyak Rp5,3 miliar dibandingkan dengan realisasi PPJ pada 2017 yang terkumpul sekitar Rp68,5 miliar.

Dasar pengenaan PPJ ialah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian, taksiran penggunaan listrik serta tarif dasar yang berlaku dan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Tarif pajak ini ditetapkan secara berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Ada 3 penetapan PPJ,” paparnya Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang.

Menurutnya, 3 penetapan tarif PPJ tersebut yakni pertama, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 8%.

Kedua, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PPN untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 5%. Ketiga, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk kegiatan industri maupun bukan, maka dikenakan sebesar 1,5%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha