KABUPATEN MALANG

Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 18:15 WIB
Realisasi Tinggi, PPJ Diprediksi Tembus Target

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimis target pajak penerangan jalan (PPJ) sepanjang 2019 yang dipatok sebesar Rp73 miliar bisa dicapai. Optimisme itu didasari karena realisasi Januari-Februari 2019 sudah terkumpul Rp13 miliar atau 17,8% dari target.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan PPJ merupakan penyumbang tertinggi dari sektor pajak daerah. Tingginya realisasi sementara PPJ memberikan optimisme target pajak dari sektor ini bisa dicapai.

“PPJ memang penyumbang tertinggi di sektor pajak daerah sehingga dengan 2 bulan saja realisasinya sudah melesat cukup tinggi. Dari total pajak daerah pada Januari-Februari 2019 yang terkumpul Rp32,2 miliar, PPJ mendominasi capaian tersebut,” katanya di Kepanjen, Senin (8/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan tingginya realisasi PPJ hingga Februari 2019. Purnadi optimistis institusinya bisa mempertahankan tren positif realisasi PPJ tahunan, bahkan diprediksi bisa melebihi target yang telah ditentukan.

Pada 2018, Bapenda berhasil merealisasikan PPJ sebanyak Rp73,8 miliar. Realisasi itu mengalami pertumbuhan sebanyak Rp5,3 miliar dibandingkan dengan realisasi PPJ pada 2017 yang terkumpul sekitar Rp68,5 miliar.

Dasar pengenaan PPJ ialah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian, taksiran penggunaan listrik serta tarif dasar yang berlaku dan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Tarif pajak ini ditetapkan secara berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Ada 3 penetapan PPJ,” paparnya Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang.

Menurutnya, 3 penetapan tarif PPJ tersebut yakni pertama, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 8%.

Kedua, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PPN untuk kegiatan industri dikenakan sebesar 5%. Ketiga, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk kegiatan industri maupun bukan, maka dikenakan sebesar 1,5%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?