Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk lebih rasional dalam menyusun target retribusi pada APBD.
Pasalnya, realisasi pendapatan retribusi pada tahun lalu terpaut sangat jauh bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
"Realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa usaha hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%," ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo ketika membacakan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2021, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Anggara mengatakan target retribusi yang disusun ke depan harus lebih realistis dan logis agar pada akhir tahun target yang telah ditetapkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, DPRD DKI Jakarta pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan stimulus pajak melalui pemberian keringanan hingga 20% sebagaimana yang telah dikucurkan tahun lalu.
DPRD DKI Jakarta berpandangan wajib pajak menjadi lebih terdorong dan mendahulukan pembayaran pajak dengan adanya insentif pajak.
Tak hanya itu, Bapenda DKI Jakarta juga diminta lebih gencar menyosialisasikan jenis-jenis pajak daerah tertentu khususnya PBB dan BPHTB. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas kewajiban perpajakannya.
Pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan khususnya atas perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan BPHTB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.