REALISASI STIMULUS COVID-19

Realisasi Stimulus Covid-19 Masih Rendah, Jokowi Pertanyakan Soal DIPA

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 10:51 WIB
Realisasi Stimulus Covid-19 Masih Rendah, Jokowi Pertanyakan Soal DIPA

Presiden Joko Widodo. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkapkan kekesalannya karena penyerapan anggaran stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 masih rendah.

Realisasi penyerapan dana stimulus Covid-19 saat ini baru Rp141 triliun atau 20,2% dari anggaran Rp695 triliun. Namun, ia menyebut 40% dari total anggaran tersebut bahkan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Hati-hati ini, yang belum ada DIPA-nya saja gede sekali 40%. DIPA-nya belum ada. DIPA saja belum ada, bagaimana mau realisasi?" kata presiden dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menilai banyaknya DIPA yang belum tersusun ini disebabkan kementerian/lembaga masih terjebak dalam pekerjaan rutin harian dan tidak tahu prioritas kerja. Mereka juga belum merasakan ‘aura krisis’ sehingga lambat merespons pandemi virus Corona.

Dia memerintahkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mempercepat penyerapan anggaran penanganan pandemi.

"Urusan ini didetailnya satu per satu dari menteri-menteri yang terkait, sehingga manajemen krisis kelihatan, lincah, cepat, trouble shooting, smart short cut, dan hasilnya betul-betul efektif," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Presiden meyakini penyerapan stimulus akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020. Untuk itu, ia berharap dana stimulus Covid-19 bisa segera dicairkan.

Penyerapan yang paling tinggi terlihat dalam belanja perlindungan sosial yaitu Rp264 triliun. Disusul, dukungan untuk UMKM sebesar Rp173,8 triliun. Jokowi berpesan para menterinya untuk segera memangkas prosedur pencairan dana stimulus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?