KABUPATEN KUDUS

Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 12:07 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang sudah terkumpul hingga pertengahan April 2021 tercatat hampir 30% dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sampai 19 April 2021 sebesar Rp36,7 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 29,2% dari target APBD 2021 sebesar Rp125,7 miliar.

Dia menuturkan beberapa jenis pajak daerah tetap berkontribusi terhadap penerimaan pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, hanya pajak kegiatan tambang yang belum memberikan pemasukan ke kas daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pajak pengambilan bahan galian Golongan C dan mineral bukan logam dan batuan sampai saat ini masih nol alias tidak ada pendapatan," katanya, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Eko menjelaskan jumlah penerimaan paling tinggi disumbang pajak penerangan jalan dengan setoran senilai Rp15,1 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan paling kecil berasal dari pajak sarang burung walet senilai Rp1,6 juta.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel senilai Rp681 juta dari target tahun ini Rp2,6 miliar. Penerimaan pajak hiburan senilai Rp63 juta dari target Rp553 juta. Realisasi setoran pajak parkir senilai Rp64,8 juta dari target Rp616 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia mengungkapkan Pemkab Kudus masih berharap adanya peningkatan penerimaan pada jenis pajak yang memiliki target besar, seperti BPHTB senilai Rp13,5 miliar dan PBB-P2 senilai Rp2,9 miliar. Menurutnya, penerimaan dari dua jenis pajak tersebut belum optimal hingga April 2021.

"Pajak air tanah juga masih cukup besar dengan target Rp 2,7 miliar, dan saat sekarang sudah terealisasi Rp 998 juta," imbuhnya, seperti dilansir isknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?