KABUPATEN KUDUS

Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 12:07 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang sudah terkumpul hingga pertengahan April 2021 tercatat hampir 30% dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sampai 19 April 2021 sebesar Rp36,7 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 29,2% dari target APBD 2021 sebesar Rp125,7 miliar.

Dia menuturkan beberapa jenis pajak daerah tetap berkontribusi terhadap penerimaan pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, hanya pajak kegiatan tambang yang belum memberikan pemasukan ke kas daerah.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

"Pajak pengambilan bahan galian Golongan C dan mineral bukan logam dan batuan sampai saat ini masih nol alias tidak ada pendapatan," katanya, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Eko menjelaskan jumlah penerimaan paling tinggi disumbang pajak penerangan jalan dengan setoran senilai Rp15,1 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan paling kecil berasal dari pajak sarang burung walet senilai Rp1,6 juta.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel senilai Rp681 juta dari target tahun ini Rp2,6 miliar. Penerimaan pajak hiburan senilai Rp63 juta dari target Rp553 juta. Realisasi setoran pajak parkir senilai Rp64,8 juta dari target Rp616 juta.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dia mengungkapkan Pemkab Kudus masih berharap adanya peningkatan penerimaan pada jenis pajak yang memiliki target besar, seperti BPHTB senilai Rp13,5 miliar dan PBB-P2 senilai Rp2,9 miliar. Menurutnya, penerimaan dari dua jenis pajak tersebut belum optimal hingga April 2021.

"Pajak air tanah juga masih cukup besar dengan target Rp 2,7 miliar, dan saat sekarang sudah terealisasi Rp 998 juta," imbuhnya, seperti dilansir isknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu