KINERJA FISKAL

Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan sejumlah barang di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2020). Pemerintah kota Manado membuka kembali pusat perbelanjaan dengan pembatasan waktu dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta melakukan pendataan KTP milik pengunjung pada masa normal baru ini. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi 12,0% akibat pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 hanya senilai Rp219,5 triliun, atau 43,2% dari target Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020.

"Ini yang lebih menggambarkan denyut ekonomi kita meskipun beberapa sektor bebas dari PPN," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani berharap penerimaan PPN tersebut segera membaik karena kinerja jenis pajak ini juga menunjukkan kondisi konsumsi masyarakat.

Dia menambahkan kinerja penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 terkontraksi lebih dalam dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 4,6%. Saat itu, penerimaan PPN senilai Rp249,3 triliun.

Pada bulan Juli 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 5,10%, membaik dibanding posisi bulan Juni yang terkontraksi 27,38%. Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan tren membaik disebabkan oleh peningkatan setoran dari pemungut PPN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sampai kuartal I/2020, penerimaan PPN dalam negeri masih positif dengan pertumbuhan 10,27% dan sampai April masih bertahan 9,72%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada Mei 2020, yakni minus 35,51%.

Sementara penerimaan PPN dan PPh impor tercatat mengalami kontraksi 40,8%, lebih dalam dibandingkan dengan kinerja pada Juni yang minus 19,02%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.

"PPh dan PPN impor melemah seiring dengan kegiatan impor yang relatif lambat pada bulan Juli," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?