KINERJA FISKAL

Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan sejumlah barang di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2020). Pemerintah kota Manado membuka kembali pusat perbelanjaan dengan pembatasan waktu dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta melakukan pendataan KTP milik pengunjung pada masa normal baru ini. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi 12,0% akibat pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 hanya senilai Rp219,5 triliun, atau 43,2% dari target Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020.

"Ini yang lebih menggambarkan denyut ekonomi kita meskipun beberapa sektor bebas dari PPN," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani berharap penerimaan PPN tersebut segera membaik karena kinerja jenis pajak ini juga menunjukkan kondisi konsumsi masyarakat.

Dia menambahkan kinerja penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 terkontraksi lebih dalam dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 4,6%. Saat itu, penerimaan PPN senilai Rp249,3 triliun.

Pada bulan Juli 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 5,10%, membaik dibanding posisi bulan Juni yang terkontraksi 27,38%. Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan tren membaik disebabkan oleh peningkatan setoran dari pemungut PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sampai kuartal I/2020, penerimaan PPN dalam negeri masih positif dengan pertumbuhan 10,27% dan sampai April masih bertahan 9,72%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada Mei 2020, yakni minus 35,51%.

Sementara penerimaan PPN dan PPh impor tercatat mengalami kontraksi 40,8%, lebih dalam dibandingkan dengan kinerja pada Juni yang minus 19,02%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.

"PPh dan PPN impor melemah seiring dengan kegiatan impor yang relatif lambat pada bulan Juli," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN