PENERIMAAN PAJAK

Realisasi PPN Melesat, Konsumsi Diyakini akan Solid Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:30 WIB
Realisasi PPN Melesat, Konsumsi Diyakini akan Solid Sampai Akhir Tahun

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai realisasi pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) hingga Februari 2023 yang tumbuh 72,87% telah mencerminkan pemulihan ekonomi yang kuat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja PPN/PPnBM tersebut utamanya ditopang oleh membaiknya konsumsi masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya menjaga penerimaan PPN dalam negeri tetap solid hingga akhir tahun.

"Pemulihannya terus kita dorong, [terutama] sektor-sektor yang bagus sekali pemulihannya," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suahasil mengatakan pemerintah akan terus memperhatikan kinerja PPN/PPnBM yang sejauh ini mampu tumbuh sangat tinggi. Kondisi itu disebabkan oleh kenaikan tarif PPN menjadi 11% berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta pemulihan ekonomi nasional.

Tren kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) juga bakal diperhatikan. Kenaikan BI7DRR memang sudah terjadi sejak akhir tahun lalu, tetapi ternyata pemulihan ekonomi masyarakat terjadi dengan lebih cepat.

Dia berharap konsumsi masyarakat terus menguat pada bulan-bulan mendatang. Apalagi, sektor-sektor yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19 seperti pariwisata, transportasi, dan pergudangan kini telah pulih.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Saat wisatawan mulai muncul, apalagi kalau reopening China, wisatawan akan lebih banyak lagi. Ini akan menjadi sumber transaksi kita ke depan dan itu adalah basis dari PPN," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kinerja PPN dalam negeri saat ini memang jauh lebih kuat ketimbang PPN impor. Sama halnya dengan PPh Pasal 22 impor, penerimaan PPN impor mengalami perlambatan karena terpengaruh perekonomian global yang dinamis.

Di sisi lain, PPN dalam negeri melesat kuat karena konsumsi masyarakat juga lebih tinggi. Kondisi itu salah satunya tercermin dari data penjualan kendaraan bermotor pada Februari 2023 yang tumbuh 56,3% untuk sepeda motor dan 7,4% untuk penjualan mobil.

"Harapannya masih sangat cukup solid konsumsi yang ada di Indonesia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja