PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Penerimaan PPh Badan Tumbuh 19 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 15:22 WIB
Realisasi Penerimaan PPh Badan Tumbuh 19 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi APBN Kita, Jumat (24/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2023 tumbuh 19,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan PPh badan mengindikasikan kinerja pembayaran pajak oleh badan masih cukup kuat.

"Ini masih cukup kuat karena tahun lalu naiknya di atas 100%. PPh badan ini berkontribusi 23,4%, kedua tertinggi sesudah PPN. Kalau PPh badan masih bagus, ini berdampak terhadap total penerimaan," katanya, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Walau PPh badan secara kumulatif masih mampu bertumbuh, kinerja PPh badan secara bulanan ternyata mengalami penurunan 3,7% dikarenakan adanya peningkatan restitusi dan ketetapan pajak yang tidak berulang.

Terkait dengan PPN dalam negeri, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaannya tumbuh 11,6% dalam tahun berjalan ini. Realisasi penerimaan PPN dalam negeri berkontribusi sebesar 23,9% terhadap total penerimaan pajak.

"Ini hal yang positif. Namun, kita harus mewaspadai karena kuartal II, III, dan Oktober PPN dalam negeri mengalami negative growth sebesar -2,4%," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kontraksi kinerja bulanan PPN dalam negeri pada Oktober 2023 ini disebabkan tidak berulangnya pembayaran kompensasi BBM yang tidak berulang. Bila kompensasi BBM tidak diperhitungkan, PPN dalam negeri tercatat masih tumbuh positif.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp1.523,7 triliun atau 88,6% dari target. Dengan capaian tersebut, Kemenkeu meyakini target penerimaan pajak senilai Rp1.818,24 triliun bakal tercapai pada akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu