PENERIMAAN PAJAK 2017

Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I Capai 17%

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 17:59 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I Capai 17%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga triwulan I tahun 2017 baru 17% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 yang dipatok Rp1.307,06 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak triwulan pertama sudah berkisar Rp222 triliun yang termasuk Pajak Penghasilan atas Minyak Bumi dan Gas (PPh Migas).

"Realisasi penerimaan pajak per triwulan pertama untuk tahun ini sudah mencapai Rp222 triliun. Penerimaan ini sudah termasuk PPh Migas, sedangkan jika tanpa PPh Migas hanya sekitar Rp210 triliun," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (10/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ditjen Pajak masih perlu mengejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp1.085 triliun dalam kurun waktu 9 bulan mendatang. Dengan berbagai upaya yang akan dilakukan, Ditjen Pajak berharap target penerimaan pajak bisa tercapai untuk tahun 2017. Mengingat, realisasi penerimaan pajak kerap meleset pada beberapa tahun belakangan ini.

Di satu sisi, besarnya realisasi penerimaan pajak triwulan pertama tahun ini salah satu sebabnya karena ada pemberlakuan program pengampunan pajak yang menghapuskan kelalaian wajib pajak dalam urusan perpajakan, dengan hanya membayar uang tebusan yang sangat rendah jika dibandingkan dengan tarif sebenarnya.

Maka dari itu, program pengampunan pajak cukup mendongkrak penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun 2017. Hal ini tercermin jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Realisasi per triwulan I tahun 2016 hanya sekitar Rp177 triliun atau senilai 13% dari target tahun yang sempat ditetapkan sebesar Rp1.360 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun ini meningkat Rp45 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi