PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 14:03 WIB
Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bisa mencapai Rp100 miliar jika seluruh wajib pajak patuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi PBB-P2 2018 hanya mencapai Rp35 miliar atau 92,1% dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, realisasi PBB-P2 bisa jauh lebih tinggi jika wajib pajak patuh membayar pajak.

“Masalah yang kerap kami temukan adalah wajib pajak mengurus PBB-P2 hanya pada saat ada kepentingan saja. Hal ini sering terjadi,” tuturnya di Samarinda, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda sejatinya telah berupaya dengan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Bapenda tercatat telah menyebarkan SPPT PBB-P2 sebanyak 215.000.

“Sayangnya, hanya sekitar 80.000 SPPT PBB-P2 yang dikembalikan ke petugas. Banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak ini,” katanya.

Usai penerbitan SPPT PBB-P2 kurang berhasil, Bapenda telah merancang strategi lain untuk mendorong penerimaan PBB-P2 dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Dengan demikian, identitas lengkap penunggak pajak bisa diketahui oleh petugas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data wajib pajak penunggak PBB-P2, seperti dilansir Fajar.co.id, Bapenda menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan Badan Jaminan Pelayanan Kesehatan (BPJS).

“Melalui sinergi dengan Disdukcapil dan BPJS maka setiap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan BPJS, kami akan menyisihkan data wajib pajak yang menjadi sasaran. Langkah ini akan menjadi pendongkrak PAD,” jelas Hermanus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN