PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 14:03 WIB
Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bisa mencapai Rp100 miliar jika seluruh wajib pajak patuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi PBB-P2 2018 hanya mencapai Rp35 miliar atau 92,1% dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, realisasi PBB-P2 bisa jauh lebih tinggi jika wajib pajak patuh membayar pajak.

“Masalah yang kerap kami temukan adalah wajib pajak mengurus PBB-P2 hanya pada saat ada kepentingan saja. Hal ini sering terjadi,” tuturnya di Samarinda, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda sejatinya telah berupaya dengan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Bapenda tercatat telah menyebarkan SPPT PBB-P2 sebanyak 215.000.

“Sayangnya, hanya sekitar 80.000 SPPT PBB-P2 yang dikembalikan ke petugas. Banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak ini,” katanya.

Usai penerbitan SPPT PBB-P2 kurang berhasil, Bapenda telah merancang strategi lain untuk mendorong penerimaan PBB-P2 dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Dengan demikian, identitas lengkap penunggak pajak bisa diketahui oleh petugas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data wajib pajak penunggak PBB-P2, seperti dilansir Fajar.co.id, Bapenda menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan Badan Jaminan Pelayanan Kesehatan (BPJS).

“Melalui sinergi dengan Disdukcapil dan BPJS maka setiap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan BPJS, kami akan menyisihkan data wajib pajak yang menjadi sasaran. Langkah ini akan menjadi pendongkrak PAD,” jelas Hermanus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?