PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 14:03 WIB
Realisasi PBB-P2 Hanya 35% dari Potensi Rp100 Miliar

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bisa mencapai Rp100 miliar jika seluruh wajib pajak patuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi PBB-P2 2018 hanya mencapai Rp35 miliar atau 92,1% dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, realisasi PBB-P2 bisa jauh lebih tinggi jika wajib pajak patuh membayar pajak.

“Masalah yang kerap kami temukan adalah wajib pajak mengurus PBB-P2 hanya pada saat ada kepentingan saja. Hal ini sering terjadi,” tuturnya di Samarinda, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda sejatinya telah berupaya dengan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Bapenda tercatat telah menyebarkan SPPT PBB-P2 sebanyak 215.000.

“Sayangnya, hanya sekitar 80.000 SPPT PBB-P2 yang dikembalikan ke petugas. Banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak ini,” katanya.

Usai penerbitan SPPT PBB-P2 kurang berhasil, Bapenda telah merancang strategi lain untuk mendorong penerimaan PBB-P2 dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Dengan demikian, identitas lengkap penunggak pajak bisa diketahui oleh petugas.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data wajib pajak penunggak PBB-P2, seperti dilansir Fajar.co.id, Bapenda menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan Badan Jaminan Pelayanan Kesehatan (BPJS).

“Melalui sinergi dengan Disdukcapil dan BPJS maka setiap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan BPJS, kami akan menyisihkan data wajib pajak yang menjadi sasaran. Langkah ini akan menjadi pendongkrak PAD,” jelas Hermanus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha