KABUPATEN BATANG

Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 19:48 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

BATANG, DDTCNews–Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepanjang semester I 2019 baru mencapai Rp32,23 miliar setara dengan 43,26% dari target tahun ini sebesar Rp74,52 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Bambang Supriyanto mengaku optimistispenerimaan pajak daerah bisa mencapai target hingga akhir tahun 2019, sesuai dengan pengalaman tahun sebelumnya.

“Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang capaiannya masih rendah,” ungkapnya didampingi Kabid Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD Titik Ismu Hardojowati, di Batang, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bambang menambahkan dari total 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga akhir Juni 2019 realisasi tertinggi dicapai pajak sarang burung walet mencapai 61,45%, disusul pajak parkir 60,22%, dan pajak air tanah 59,97%.

Sementara itu, pencapaian yang masih rendah antara lain berasal dari pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi 8,19%, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 28,01%.

“Masih rendahnya pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan karena mulai Februari kemarin, Pemkab Batang tidak lagi menarik pajak bagi pengusaha Gol C yang tidak mengantongi izin. Jadi sekarang kurang dari 10 pengusaha Gol C berizin yang kita tarik pajak,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp32,23 miliar berasal dari pajak hotel yang hingga akhir Juni tercapai Rp256,41 jutasetara dengan 53,42%, pajak restoran Rp1,35 miliar setara dengan 45,14%, pajak hiburan Rp625,5 juta setara dengan 55,26%.

Kemudian pajak reklame terealisasi Rp686,37 juta setara dengan 52,2%, pajak penerangan jalan Rp15,69 miliar setara dengan 52,31%, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan Rp286,59 juta atau setara dengan 8,19%, dan pajak parkir Rp24,09 juta setara dengan 60,22%.

Berikutnya pajak air tanah Rp299,84 juta setara dengan 59,97%, pajak sarang burung walet Rp30,72 juta setara dengan 61,45%, PBBP2 Rp6,44 miliar setara dengan 28,01%, serta bea prolehan hak atas tanah dan bangunan Rp6,54 miliar setara dengan56,86%.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Target penerimaan pajak tahun ini naik karena penerimaan tahun lalu mampu melampaui target, yaitu tercapai Rp74,95 miliar daritarget Rp71,23 miliar. Karena itu, untuk tahun ini kami optimistis dapat mencapai target,” jelas Bambang seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Apalagi, sambungnya, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pihaknya kini telah memasang sejumlah alat tapping box di berbagai restoran dan hotel. Karena itu, ia mengimbau agar tahun ini restoran dan hotel dapat melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?