KABUPATEN BATANG

Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 19:48 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

BATANG, DDTCNews–Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepanjang semester I 2019 baru mencapai Rp32,23 miliar setara dengan 43,26% dari target tahun ini sebesar Rp74,52 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Bambang Supriyanto mengaku optimistispenerimaan pajak daerah bisa mencapai target hingga akhir tahun 2019, sesuai dengan pengalaman tahun sebelumnya.

“Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang capaiannya masih rendah,” ungkapnya didampingi Kabid Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD Titik Ismu Hardojowati, di Batang, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bambang menambahkan dari total 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga akhir Juni 2019 realisasi tertinggi dicapai pajak sarang burung walet mencapai 61,45%, disusul pajak parkir 60,22%, dan pajak air tanah 59,97%.

Sementara itu, pencapaian yang masih rendah antara lain berasal dari pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi 8,19%, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 28,01%.

“Masih rendahnya pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan karena mulai Februari kemarin, Pemkab Batang tidak lagi menarik pajak bagi pengusaha Gol C yang tidak mengantongi izin. Jadi sekarang kurang dari 10 pengusaha Gol C berizin yang kita tarik pajak,” katanya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp32,23 miliar berasal dari pajak hotel yang hingga akhir Juni tercapai Rp256,41 jutasetara dengan 53,42%, pajak restoran Rp1,35 miliar setara dengan 45,14%, pajak hiburan Rp625,5 juta setara dengan 55,26%.

Kemudian pajak reklame terealisasi Rp686,37 juta setara dengan 52,2%, pajak penerangan jalan Rp15,69 miliar setara dengan 52,31%, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan Rp286,59 juta atau setara dengan 8,19%, dan pajak parkir Rp24,09 juta setara dengan 60,22%.

Berikutnya pajak air tanah Rp299,84 juta setara dengan 59,97%, pajak sarang burung walet Rp30,72 juta setara dengan 61,45%, PBBP2 Rp6,44 miliar setara dengan 28,01%, serta bea prolehan hak atas tanah dan bangunan Rp6,54 miliar setara dengan56,86%.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Target penerimaan pajak tahun ini naik karena penerimaan tahun lalu mampu melampaui target, yaitu tercapai Rp74,95 miliar daritarget Rp71,23 miliar. Karena itu, untuk tahun ini kami optimistis dapat mencapai target,” jelas Bambang seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Apalagi, sambungnya, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pihaknya kini telah memasang sejumlah alat tapping box di berbagai restoran dan hotel. Karena itu, ia mengimbau agar tahun ini restoran dan hotel dapat melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha