REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Semester I Tahun 2023 Tembus Rp 678 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 14:15 WIB
Realisasi Investasi Semester I Tahun 2023 Tembus Rp 678 Triliun

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada semester I/2023 mencapai Rp678,7 triliun, atau 48,5% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1.400 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"[Dari realisasi investasi,] penyerapan tenaga kerja sudah mencapai 849.181 orang pada semester pertama tahun ini," katanya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, realisasi penanaman modal asing (PMA) sudah mencapai Rp363,3 triliun, naik 17,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp315,4 triliun, tumbuh 15%.

Nilai PMA tertinggi berasal dari Singapura, yaitu senilai US$7,7 miliar. Disusul China dengan PMA mencapai US$3,8 miliar, Hong Kong US$3,5 miliar dan Jepang sejumlah US$2 miliar. Adapun nilai PMA dari AS tercatat mencapai US$1,6 miliar.

"Jadi tidak ada lagi kita hanya memberikan pelayanan hanya kepada 1 negara tertentu. Ini sudah mulai merata," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Khusus pada level usaha mikro dan kecil (UMK), Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi investasi oleh UMK pada semester I/2023 mencapai Rp138,8 triliun. Jumlah proyek dari penanaman modal tersebut mencapai 1,67 juta proyek.

"Mereka [UMK] paten juga ini. Mereka mampu juga menciptakan lapangan kerja," tutur Bahlil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?