KINERJA KUARTAL II/2018

Realisasi Investasi Kembali Melambat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 15:26 WIB
Realisasi Investasi Kembali Melambat

JAKARTA, DDTCNews – Tren perlambatan realisasi investasi berlanjut pada pertengahan tahun ini. Realisasi penanaman modal pada kuartal II/2018 hanya tumbuh single digit.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan gejolak nilai tukar rupiah serta terjadinya perang dagang antara Amerika dan China berdampak pada perlambatan laju investasi.

“Selain itu, kita juga telah memasuki tahun politik yang akan berlanjut sampai tahun depan. Di tengah kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, investasi kelihatannya cenderung melambat dan para investor wait and see,” ujarnya, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi pada kuartal II/2018 tercatat senilai Rp176,3 triliun, atau tumbuh 3,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp170,8%. Padahal, pada kuartal II/2018, realisasi investasi masih tumbuh 12%.

Realisasi investasi itu terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp80,6 triliun (tumbuh 32,1%year on year/yoy) dan penanaman modal asing (PMA) senilai Rp95,7 triliun (terkontraksi 12,8% yoy).

Dengan demikian, ada penurunan yang tajam dari sisi PMA. Menurutnya, penurunan ada di dua komponen investasi yakni kontraksi realisasi riil investasi dan keluarnya aliran dana ke luar negeri (capital outflow).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah, sambungnya, akan memastikan berbagai kemudahan dan penyederhanaan prosedur bagi kegiatan investasi yang sudah dirilis. Hal ini mencakup peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri atau kepala lembaga terkait.

Thomas pun menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga membuka diri terkait usulan-usulan perbaikan atau penyempurnaan regulasi agar menghilangkan hambatan realisasi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan