KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 13:00 WIB
Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah ternyata tak setinggi target yang dipatok.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi PPnBM DTP atas pembelian mobil baru hanya senilai Rp379 miliar atau 22,8% dari pagu insentif tersebut.

"Ini yang diklaim adalah untuk [mobil] low MPV. Jadi sepertinya konsumen lebih tertarik membeli yang bukan low MPV, yang diklaim mungkin belum sebanyak yang kita ekspektasikan," ujar Suryo, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selanjutnya, realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tercatat baru senilai Rp101 miliar atau 5,9% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Suryo mengatakan nilai realisasi insentif tersebut bersumber dari klaim para PKP penjual rumah. Ke depan, DJP akan terus melakukan validasi atas klaim para PKP.

Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 5/2022, sedangkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan berdasarkan PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan atas pembelian mobil dengan kandungan komponen lokal minimum sebesar 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Adapun insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Atas rumah dengan nilai di Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak