PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Dana PEN Capai 41%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Realisasi Dana PEN Capai 41%, Begini Perinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 31 Juli 2021 baru mencapai Rp305,5 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 41% dari pagu yang telah direvisi Rp744,75 triliun. Menurutnya, pemerintah akan terus meningkatkan realisasi tersebut agar dampaknya makin terasa pada pemulihan ekonomi.

"Program PEN realisasi sampai Juli sudah mencapai Rp305,5 triliun atau 41% dari total Rp744,75 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp65,5 triliun atau 30,4% dari pagu Rp214,95 triliun. Anggaran itu dibelanjakan untuk diagnostic testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan 206.270 pasien, pemberian insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta pengadaan obat dan alat pelindung diri.

Anggaran kesehatan juga digunakan untuk pengadaan 37,78 juta dosis vaksin Covid-19, pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta pemberian insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin.

Kemudian, realisasi untuk program perlindungan sosial senilai Rp91,84 triliun atau 48,8% dari pagu Rp187,84 triliun. Anggaran tersebut telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai, dan BLT dana desa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ada pula bantuan sosial berupa kartu prakerja, subsidi upah untuk pekerja, serta bantuan kuota internet untuk pelajar dan tenaga didik. Sementara anggaran pada program prioritas kementerian/Lembaga (K/L) telah terealisasi Rp47 triliun atau 39,8% dari pagu Rp117,94 triliun.

Pemanfaatan anggaran pada program prioritas K/L mencakup program padat karya kementerian/lembaga sehingga menyerap 699.100 tenaga kerja, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Realisasi anggaran program dukungan UMKM dan korporasi senilai Rp52,43 triliun atau 30,5% dari pagu Rp171,77 triliun. Pemanfaatannya yakni untuk pemberian banpres produktif ultramikro (BPUM), pemberian subsidi bunga penyaluran KUR, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM untuk akumulasi kredit dijamin, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM pada bank.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Adapun realisasi stimulus atau insentif perpajakan untuk dunia usaha senilai Rp43,35 triliun atau 69% dari pagu Rp62,83 triliun. Insentif perpajakan yang diberikan terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menambah pagu PEN dari semula Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun untuk memberikan perlindungan lebih besar pada masyarakat. Realisasinya juga akan terus ditingkatkan, terutama untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan dunia usaha dan UMKM.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Terkait dengan perkembangan kasus, masih fluktuatif tapi sudah ada beberapa perbaikan dari indikator pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021. Simak ‘PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN