PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Dana PEN Capai 41%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Realisasi Dana PEN Capai 41%, Begini Perinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 31 Juli 2021 baru mencapai Rp305,5 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 41% dari pagu yang telah direvisi Rp744,75 triliun. Menurutnya, pemerintah akan terus meningkatkan realisasi tersebut agar dampaknya makin terasa pada pemulihan ekonomi.

"Program PEN realisasi sampai Juli sudah mencapai Rp305,5 triliun atau 41% dari total Rp744,75 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp65,5 triliun atau 30,4% dari pagu Rp214,95 triliun. Anggaran itu dibelanjakan untuk diagnostic testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan 206.270 pasien, pemberian insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta pengadaan obat dan alat pelindung diri.

Anggaran kesehatan juga digunakan untuk pengadaan 37,78 juta dosis vaksin Covid-19, pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta pemberian insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin.

Kemudian, realisasi untuk program perlindungan sosial senilai Rp91,84 triliun atau 48,8% dari pagu Rp187,84 triliun. Anggaran tersebut telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai, dan BLT dana desa.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ada pula bantuan sosial berupa kartu prakerja, subsidi upah untuk pekerja, serta bantuan kuota internet untuk pelajar dan tenaga didik. Sementara anggaran pada program prioritas kementerian/Lembaga (K/L) telah terealisasi Rp47 triliun atau 39,8% dari pagu Rp117,94 triliun.

Pemanfaatan anggaran pada program prioritas K/L mencakup program padat karya kementerian/lembaga sehingga menyerap 699.100 tenaga kerja, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Realisasi anggaran program dukungan UMKM dan korporasi senilai Rp52,43 triliun atau 30,5% dari pagu Rp171,77 triliun. Pemanfaatannya yakni untuk pemberian banpres produktif ultramikro (BPUM), pemberian subsidi bunga penyaluran KUR, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM untuk akumulasi kredit dijamin, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM pada bank.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun realisasi stimulus atau insentif perpajakan untuk dunia usaha senilai Rp43,35 triliun atau 69% dari pagu Rp62,83 triliun. Insentif perpajakan yang diberikan terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menambah pagu PEN dari semula Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun untuk memberikan perlindungan lebih besar pada masyarakat. Realisasinya juga akan terus ditingkatkan, terutama untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan dunia usaha dan UMKM.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Terkait dengan perkembangan kasus, masih fluktuatif tapi sudah ada beberapa perbaikan dari indikator pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021. Simak ‘PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?