PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Dana PEN Baru 60,9%, Ini Penjelasan Ketua Satgas

Dian Kurniati | Kamis, 26 November 2020 | 10:24 WIB
Realisasi Dana PEN Baru 60,9%, Ini Penjelasan Ketua Satgas

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 23 November 2020 baru senilai Rp423,23 triliun.

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan realisasi itu setara 60,9% dari total anggaran Rp695,2 triliun. Meski demikian, dia tetap optimistis semua anggaran tersebut bisa terserap sepenuhnya pada akhir tahun.

"Realisasinya 60,9% daru total pagu anggaran PEN," katanya melalui konferensi video, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Budi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyerapan dana PEN, seperti langkah relokasi kembali anggaran pos belanja. Dengan demikian, anggaran pada pos belanja yang kebutuhan dan pemanfaatan dananya tinggi akan bertambah.

Misalnya, pada anggaran program perlindungan sosial yang sebelumnya hanya Rp 203,9 triliun, kini bertambah menjadi Rp234,33 triliun. Demikian pula pada pos belanja penanganan kesehatan, dari yang semula Rp87,55 triliun menjadi Rp97,26 triliun.

"Kenaikan yang cukup besar di sektor kesehatan karena rencana kami untuk melakukan program vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga:
Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

Budi menyebut serapan anggaran pada setiap pos belanja PEN hingga 23 November 2020 telah meningkat secara signifikan. Pada sektor kesehatan, realisasi anggarannya Rp36,69 triliun atau 40,81% dari pagu anggaran Rp97,26 triliun.

Realisasi penyerapan anggaran dari belanja insentif usaha, termasuk insentif pajak, tercatat Rp44,82 triliun atau 37,16% dari pagu Rp120,6 triliun. Sementara realisasi untuk program perlindungan sosial senilai Rp203,6 triliun atau 86,88% dari pagu Rp234,33 triliun.

Realisasi anggaran untuk dukungan UMKM tercatat Rp97,05 triliun atau 84,53% dari pagu Rp114,81 triliun. Sementara anggaran dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda telah terealisasi Rp36,06 triliun atau 54,66% dari pagu Rp65,97 triliun. Realisasi anggaran untuk dukungan pembiayaan korporasi masih Rp2 triliun atau 3,22% dari pagu Rp62,22 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN