PENANGANAN COVID-19

Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 15:11 WIB
Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Dengan demikian, Indonesia kini masuk ke masa endemi Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menyampaikan pencabutan status pandemi mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Kedua, hasil survei yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19.

Meski tak lagi pandemi, Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dalam keseharian.

Dengan beralihnya status penyebaran Covid-19 ke endemi, Jokowi berharap perekonomian nasional bisa terus membaik. Setelah ini, dia berharap mobilitas masyarakat makin meningkat dan mendorong kualitas sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Boleh Buka Masker

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra