KEBIJAKAN PAJAK

Program PEN Segera Berakhir, Wamenkeu: Insentif Pajak Bakal Tetap Ada

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:30 WIB
Program PEN Segera Berakhir, Wamenkeu: Insentif Pajak Bakal Tetap Ada

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus berupaya mendukung pemulihan dunia usaha pada 2023.

Suahasil mengatakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka Covid-19 memang berakhir tahun ini. Namun, pemerintah tetap dapat memberikan insentif pajak terhadap sektor yang masih memerlukan dukungan.

"Kalau [sektor usahanya] memang masih berat, diberikan [insentif pajak] enggak apa-apa supaya bisa lebih cepat pulih," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan selama pandemi, baik mendorong produksi maupun sisi konsumsi. Untuk dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Untuk mendorong sisi konsumsi, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP. Menurutnya, pemberian berbagai insentif pajak telah memberikan multiplier effect yang kuat pada perekonomian sehingga pemulihan dapat berlanjut.

Suahasil menyebut Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai kondisi perekonomian pada saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sektor usaha yang telah pulih atau masih mengalami tekanan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Meski Covid-19 makin terkendali dan program PEN berakhir pada 2022, pemerintah tetap siap memberikan dukungan untuk sektor yang belum sepenuhnya pulih.

"Bukan berarti sudah tidak ada PEN, insentif pajak langsung hilang. Sebelum ada PEN juga ada insentif pajak," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha