KEBIJAKAN PAJAK

Program PEN Segera Berakhir, Wamenkeu: Insentif Pajak Bakal Tetap Ada

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:30 WIB
Program PEN Segera Berakhir, Wamenkeu: Insentif Pajak Bakal Tetap Ada

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus berupaya mendukung pemulihan dunia usaha pada 2023.

Suahasil mengatakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka Covid-19 memang berakhir tahun ini. Namun, pemerintah tetap dapat memberikan insentif pajak terhadap sektor yang masih memerlukan dukungan.

"Kalau [sektor usahanya] memang masih berat, diberikan [insentif pajak] enggak apa-apa supaya bisa lebih cepat pulih," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan selama pandemi, baik mendorong produksi maupun sisi konsumsi. Untuk dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Untuk mendorong sisi konsumsi, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP. Menurutnya, pemberian berbagai insentif pajak telah memberikan multiplier effect yang kuat pada perekonomian sehingga pemulihan dapat berlanjut.

Suahasil menyebut Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai kondisi perekonomian pada saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sektor usaha yang telah pulih atau masih mengalami tekanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski Covid-19 makin terkendali dan program PEN berakhir pada 2022, pemerintah tetap siap memberikan dukungan untuk sektor yang belum sepenuhnya pulih.

"Bukan berarti sudah tidak ada PEN, insentif pajak langsung hilang. Sebelum ada PEN juga ada insentif pajak," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra