PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi CHT Baru 54,53% Hingga Agustus 2023, DJBC Beberkan Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB
Realisasi CHT Baru 54,53% Hingga Agustus 2023, DJBC Beberkan Alasannya

Petani memanen tembakau di perladangan lereng Gunung Sindoro Desa Bantir, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi cukai hasil tembakau senilai Rp126,8 triliun hingga Agustus 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi ini setara 54,53% dari target Rp232,5 triliun. Menurutnya, penerimaan CHT memang diestimasi tidak akan mencapai target pada akhir tahun.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal," katanya, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan Laporan Semester I/2023, penerimaan CHT diproyeksi hanya senilai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN. Salah satu tantangan dalam pengumpulan CHT yakni tren penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Ketika produksi rokok golongan I yang dikenakan cukai tinggi mengalami tren penurunan, pada rokok golongan II dan III yang cukainya murah justru meningkat.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Nirwala mengatakan CHT menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan cukai. Oleh karena itu, pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan penerimaannya hingga akhir tahun.

Dia menjelaskan langkah optimalisasi yang dilaksanakan misalnya menggencarkan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Penindakan ini dilaksanakan oleh semua unit vertikal DJBC di berbagai wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan, Nirwala menyebut penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku industri rokok.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Secara umum, pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan senilai Rp300,1 triliun atau setara 99% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan ini juga akan mengalami kontraksi 5,6%.

Pada sepanjang tahun ini, penerimaan cukai diperkirakan akan senilai Rp227,2% atau 92,6% dari target Rp245,4 triliun. Sedangkan pada bea masuk, realisasinya Rp53,1 triliun atau 111,7% dari target Rp47,5 triliun.

Adapun untuk bea keluar, outlook penerimaannya Rp19,8 triliun atau 193,9% dari target Rp10,2 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6