PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Baru 65%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 16:37 WIB
Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Baru 65%, Begini Perinciannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 12 November 2021 baru mencapai Rp483,91 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, realisasi tertinggi berasal dari klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.

"Realisasi PEN sudah 65% atau Rp483,91 triliun dari pagu Rp744,7 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp129,3 triliun atau 60,1% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing) senilai Rp3,09 triliun, therapeutic berupa insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp14,47 triliun, dan vaksinasi Rp26,6 triliun.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp139,04 triliun atau 74,5% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan Rp28,31 triliun, kartu sembako Rp33,22 triliun, BLT dana desa Rp18,43 triliun, serta dan bantuan subsidi upah Rp6,7 triliun.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp74,5 triliun atau 63,1% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp78,73 triliun atau 48,5% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Adapun untuk insentif usaha, realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN