Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 12 November 2021 baru mencapai Rp483,91 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, realisasi tertinggi berasal dari klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.
"Realisasi PEN sudah 65% atau Rp483,91 triliun dari pagu Rp744,7 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (15/11/2021).
Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp129,3 triliun atau 60,1% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing) senilai Rp3,09 triliun, therapeutic berupa insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp14,47 triliun, dan vaksinasi Rp26,6 triliun.
Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp139,04 triliun atau 74,5% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan Rp28,31 triliun, kartu sembako Rp33,22 triliun, BLT dana desa Rp18,43 triliun, serta dan bantuan subsidi upah Rp6,7 triliun.
Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp74,5 triliun atau 63,1% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.
Sementara pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp78,73 triliun atau 48,5% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.
Adapun untuk insentif usaha, realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.
Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.
Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.