PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Baru 65%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 16:37 WIB
Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Baru 65%, Begini Perinciannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 12 November 2021 baru mencapai Rp483,91 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, realisasi tertinggi berasal dari klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.

"Realisasi PEN sudah 65% atau Rp483,91 triliun dari pagu Rp744,7 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp129,3 triliun atau 60,1% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing) senilai Rp3,09 triliun, therapeutic berupa insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp14,47 triliun, dan vaksinasi Rp26,6 triliun.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp139,04 triliun atau 74,5% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan Rp28,31 triliun, kartu sembako Rp33,22 triliun, BLT dana desa Rp18,43 triliun, serta dan bantuan subsidi upah Rp6,7 triliun.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp74,5 triliun atau 63,1% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sementara pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp78,73 triliun atau 48,5% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Adapun untuk insentif usaha, realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra