KABUPATEN KENDAL

Razia Ditiadakan, Setoran Pajak Kendaraan Turun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 18:07 WIB
Razia Ditiadakan, Setoran Pajak Kendaraan Turun

Ilustrasi. 

KENDAL, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jateng wilayah Kendal menyebut salah satu faktor penyebab turunnya penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2020 adalah dihilangkannya kegiatan razia.

Kepala UPPD Kabupaten Kendal Dewi Retnani mengatakan realisasi PKB di Kendal pada tahun lalu senilai Rp105 miliar. Realisasi tersebut tidak mampu memenuhi target yang dipatok senilai Rp109 miliar.

Menurutnya, realisasi yang meleset dari target dipengaruhi pandemi Covid-19. Pandemi tidak hanya berpengaruh pada kemampuan masyarakat membayar pajak, tapi juga mengurangi kapasitas pengawasan pemerintah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kondisi pandemi itu memunculkan sejumlah kendala seperti keterbatasan SDM, keterbatasan armada untuk Samsat online, tingginya pengangguran, ada masalah di perusahaan leasing, dan banyak perusahaan yang tidak beroperasi," katanya dalam diskusi dengan Komisi C DPRD Jateng, dikutip pada Kamis (15/4/2021).

Dewi menjabarkan pada tahun lalu, terjadi refocusing dan realokasi anggaran UPPD sebesar Rp2 miliar. Kebijakan tersebut mengakibatkan kegiatan sosialisasi dan aktivitas terjun ke lapangan tinggal 45% dari target awal.

Kegiatan razia kendaraan bermotor juga ditiadakan pada tahun lalu. Menurutnya, hal tersebut membuat angka tunggakan PKB di Kabupaten Kendal meningkat hingga Rp30,89 miliar. Adapun pada tahun ini, realokasi anggaran UPPD jauh lebih kecil, yakni senilai Rp775 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Saya pesimistis [tunggakan PKB 2020 bisa dilunasi] karena selama ini razia sudah menjadi andalan, sedangkan sekarang diterapkan elektronik untuk wajib pajak," terangnya.

Dewi menjelaskan pada tahun ini, UPPD Kabupaten Kendal menyiapkan sejumlah rencana kerja untuk mengamankan penerimaan PKB. Rencana tersebut antara lain sosialisasi langsung ke dealer atau showroom kendaraan serta optimalisasi penerimaan kepada wajib pajak besar.

Kemudian, UPPD juga akan mengoptimalkan pelunasan tunggakan PKB kendaraan dinas milik Pemkab Kendal. Selanjutnya, UPPD mengaktifkan kembali titik layanan Samsat yang tutup sepanjang 2020, terutama pada akhir pekan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto akan menyampaikan hasil diskusi dengan UPPD tingkat kabupaten/kota kepada Pemprov Jateng. Menurutnya, perlu adanya solusi atas permasalahan tunggakan pajak agar tidak mengganggu keuangan daerah.

"Kalau memang piutang sangat sulit untuk ditangani maka lebih baik dihapuskan. Namun, upaya inovasi tetap dilakukan dalam menggenjot penerimaan pajaknya. Selain itu, sosialisasi juga tetap dilakukan sehingga ada hasil guna yang efektif. Hal itu mengingat UPPD merupakan ujung tombak Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir laman resmi DPRD Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN