KEBIJAKAN FISKAL

Rayu Investor Jepang, Menperin Tawarkan Sejumlah Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 18:00 WIB
Rayu Investor Jepang, Menperin Tawarkan Sejumlah Insentif Pajak

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berupaya memikat investor Jepang dengan menawarkan berbagai insentif fiskal. Rencana pemberian super deduction tax pun diungkapkannya.

Hal tersebut disampaikan dalam Nikkei Forum di Tokyo, Jepang pekan lalu. Pemerintah, jelasnya, telah mengimplementasikan kebijakan pro-investasi. Berbagai fasilitas insentif fiskal pun sudah digelontorkan. Salah satu insentif itu adalah tax holiday yang masuk dalam online single submission.

“Kami berhasil melakukannya dengan menarik lebih banyak investasi melalui kebijakan tax holiday yang agresif, yang ditujukan kepada perusahaan yang berinvestasi dari US$30 juta hingga US$2 miliar dalam durasi 5 sampai 20 tahun,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemerintah juga akan meluncurkan super deduction tax. Insentif ini akan diberikan kepada perusahaan yang aktif melakukan kegiatan penelitian (research and development/R&D) dan program pendidikan vokasi.

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan R&D sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan R&D, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Untuk itu, datanglah ke Indonesia karena kami juga memiliki pasar yang sangat besar. Potensi usaha dan keuntungan sangat besar ini sangat menarik bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia,” imbuhnya.

Insentif super deduction tax ini sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo selanjutnya. Pemerintah akan mulai membenahi pembangunan sumber daya manusia (SDM), terutama yang bersinggungan dengan sektor industri.

Pemerintah, sambungnya, menyadari banyaknya populasi anak muda dalam struktur angkatan kerja harus mendapat respons yang tepat. Dengan potensi bonus demografi, Indonesia berpeluang menjadi salah satu dari 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada 2030.

“Untuk menyongsong bonus demografi dan menciptakan SDM yang kompeten di sektor industri, Kementerian Perindustrian telah melakukan beberapa program strategis, antara lain adalah pendidikan vokasi link and match, pelatihan 3in1, serta pembangunan politeknik di kawasan-kawasan industri,” papar Airlangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?