GEORGIA

Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:21 WIB
Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

TBILISI, DDTCNews – Perusahaan teknologi informasi dan pelayaran internasional bakal mendapatkan perlakuan pajak khusus dengan terbitnya regulasi insentif pajak pada awal Oktober 2020.

Managing Partner TP Solution Gela Barshovi mengatakan insentif pajak tersebut menjadi daya tarik baru untuk investasi asing. Sebelumnya, Georgia dikenal sebagai yurisdiksi yang menawarkan banyak fasilitas pajak bagi orang pribadi dan badan dari luar negeri.

"Georgia akan menerima perhatian yang lebih besar dari komunitas bisnis internasional sebagai tujuan investasi yang menarik karena pajak rendah dan regulasi yang sederhana," katanya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selama ini, lanjut Barshovi, sudah banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik perusahaan multinasional untuk menjalankan bisnis di negara pecahan Uni Soviet tersebut. Salah satunya rezim PPh badan yang baru dibayar pelaku usaha setelah membagikan dividen kepada pemegang saham.

Ada lagi, insentif tarif 0% untuk PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapat dari luar negeri. Lalu, tarif PPh orang pribadi 1% untuk wajib pajak yang penghasilannya tidak lebih dari 500.000 lari Georgia atau setara Rp2,2 miliar per tahun.

"Kini akan ada tambahan kebijakan insentif pajak untuk investasi IT dan pelayaran yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2020," tutur Barshovi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Barshovi menjelaskan insentif pajak khusus perusahaan IT dan pelayaran berlaku rezim PPh khusus dengan tarif sebesar 5% atau jauh lebih kecil dibandingkan dengam ketentuan umum PPh dengan tarif 15%. Selain itu, pajak atas upah karyawan juga ditetapkan sebesar 5% dan tidak menggunakan tarif umum 20%.

Untuk perusahaan IT dan Pelayaran yang memindahkan manajemen ke Georgia juga bakal mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, termasuk relaksasi pajak properti dan biaya gaji serta biaya penelitian yang bisa menjadi faktor pengurang pajak.

"Syarat penting untuk mendapatkan fasilitas ini dengan menunjukkan substansi bisnis di Georgia sehingga perusahaan cangkang yang hanya menjadi kotak surat tak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," sebut Barshovi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dia menilai insentif tersebut akan sangat menarik bagi perusahaan IT dan pelayaran untuk memindahkan kantor pusat ke Georgia. Selain itu, standar tarif upah pekerja dan staf IT di Georgia jauh lebih rendah ketimbang sebagian besar negara maju di Eropa.

"Keuntungan yang sama berlaku juga untuk industri pelayaran, karena akan mengurangi biaya cukup besar jika mereka mengalihkan manajemen ke Georgia," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN