GEORGIA

Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:21 WIB
Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

TBILISI, DDTCNews – Perusahaan teknologi informasi dan pelayaran internasional bakal mendapatkan perlakuan pajak khusus dengan terbitnya regulasi insentif pajak pada awal Oktober 2020.

Managing Partner TP Solution Gela Barshovi mengatakan insentif pajak tersebut menjadi daya tarik baru untuk investasi asing. Sebelumnya, Georgia dikenal sebagai yurisdiksi yang menawarkan banyak fasilitas pajak bagi orang pribadi dan badan dari luar negeri.

"Georgia akan menerima perhatian yang lebih besar dari komunitas bisnis internasional sebagai tujuan investasi yang menarik karena pajak rendah dan regulasi yang sederhana," katanya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selama ini, lanjut Barshovi, sudah banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik perusahaan multinasional untuk menjalankan bisnis di negara pecahan Uni Soviet tersebut. Salah satunya rezim PPh badan yang baru dibayar pelaku usaha setelah membagikan dividen kepada pemegang saham.

Ada lagi, insentif tarif 0% untuk PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapat dari luar negeri. Lalu, tarif PPh orang pribadi 1% untuk wajib pajak yang penghasilannya tidak lebih dari 500.000 lari Georgia atau setara Rp2,2 miliar per tahun.

"Kini akan ada tambahan kebijakan insentif pajak untuk investasi IT dan pelayaran yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2020," tutur Barshovi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Barshovi menjelaskan insentif pajak khusus perusahaan IT dan pelayaran berlaku rezim PPh khusus dengan tarif sebesar 5% atau jauh lebih kecil dibandingkan dengam ketentuan umum PPh dengan tarif 15%. Selain itu, pajak atas upah karyawan juga ditetapkan sebesar 5% dan tidak menggunakan tarif umum 20%.

Untuk perusahaan IT dan Pelayaran yang memindahkan manajemen ke Georgia juga bakal mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, termasuk relaksasi pajak properti dan biaya gaji serta biaya penelitian yang bisa menjadi faktor pengurang pajak.

"Syarat penting untuk mendapatkan fasilitas ini dengan menunjukkan substansi bisnis di Georgia sehingga perusahaan cangkang yang hanya menjadi kotak surat tak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," sebut Barshovi.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Dia menilai insentif tersebut akan sangat menarik bagi perusahaan IT dan pelayaran untuk memindahkan kantor pusat ke Georgia. Selain itu, standar tarif upah pekerja dan staf IT di Georgia jauh lebih rendah ketimbang sebagian besar negara maju di Eropa.

"Keuntungan yang sama berlaku juga untuk industri pelayaran, karena akan mengurangi biaya cukup besar jika mereka mengalihkan manajemen ke Georgia," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan