KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 09:30 WIB
Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan program pemberian insentif pajak bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Kotawaringin Timur yang jatuh pada 7 Januari 2022.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat efektif meringankan masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian daerah.

"Ini upaya pemerintah daerah dengan harapan ekonomi masyarakat kembali bangkit. Mudah-mudahan ini bisa terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik," katanya, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Halikinnor menuturkan pemkab memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa penghapusan dan keringanan waktu pembayaran pajak daerah.

Dia juga telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat sangat miskin dan veteran yang ada di wilayah tersebut.

Dengan peraturan bupati ini, masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau dinyatakan sangat miskin oleh aparat kelurahan atau desa setempat, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak 1 objek PBB-P2.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, pemkab juga membebaskan kewajiban membayar PBB-P2 untuk veteran yang terdaftar pada lembaga berwenang yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia. Adapun pembebasan pajak untuk veteran tersebut hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2 saja.

Kemudian, kebijakan insentif pajak lainnya dituangkan dalam perbup tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam beleid itu, pemkab menghapus sanksi administrasi atau denda sebesar 100% bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022, dan penghapusan denda 50% jika membayar pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, ada pula peraturan bupati tentang pemberian keringanan bagi wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan keringanan pajak kepada usaha baru sejak dibuka untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil, selama 6 bulan sejak dibuka atau mulai beroperasi.

Pemkab juga menerbitkan keputusan bupati tentang pembebasan dan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam hal ini, masyarakat kategori miskin akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100%. Sementara itu, masyarakat dengan kategori mampu diberikan keringanan membayar sebesar 20%.

"Mudah-mudahan kebijakan ini membuat perekonomian masyarakat kita kembali meningkat dan pendapatan daerah kita juga meningkat," ujarnya seperti dilansir sampit.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN