Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengasuransikan semua barang milik negara (BMN) yang dikelola.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan asuransi itu untuk mengantisipasi risiko kerusakan BMN karena wilayah Indonesia termasuk rawan bencana. Menurutnya, proses klaim asuransi juga lebih cepat ketimbang mengajukan anggaran melalui DPR.
"Kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, dan cair tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, begitu terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung menggunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa," katanya dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021).
Encep mengatakan DJKN menargetkan bisa mengasuransikan semua BMN di 68 K/L. Namun, hingga saat ini, baru 13 K/L yang telah mengasuransikan BMN-nya di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan.
Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Objek yang diasuransikan mencapai 2.112 unit, dengan nilai pertanggungan senilai Rp17,05 triliun.
Saat ini, prioritas pengasuransian BMN memang baru pada gedung K/L. Meski demikian, Kemenkeu juga membuka peluang untuk mengasuransikan semua BMN lain di K/L, termasuk peralatan dan permesinan.
Encep menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia juga harus dilindungi dengan asuransi agar aman dari risiko kerusakan. Saran mengasuransikan semua BMN tersebut juga sempat disampaikan World Bank dan asosiasi asuransi, yang kini tengah dalam pengkajian oleh DJKN.
Sepanjang 2020, program asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah hingga Rp1,14 miliar dari nilai klaim 15 BMN yang terdampak bencana banjir, kebakaran, dan kerusuhan. Dari klaim tersebut, kebanyakan adalah kantor pelayanan pajak (KPP), yaitu 7 objek. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.