KEBIJAKAN PAJAK

Rawan Bencana, Kemenkeu Dorong K/L Asuransikan Barang Milik Negara

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:15 WIB
Rawan Bencana, Kemenkeu Dorong K/L Asuransikan Barang Milik Negara

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengasuransikan semua barang milik negara (BMN) yang dikelola.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan asuransi itu untuk mengantisipasi risiko kerusakan BMN karena wilayah Indonesia termasuk rawan bencana. Menurutnya, proses klaim asuransi juga lebih cepat ketimbang mengajukan anggaran melalui DPR.

"Kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, dan cair tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, begitu terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung menggunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa," katanya dalam konferensi virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Encep mengatakan DJKN menargetkan bisa mengasuransikan semua BMN di 68 K/L. Namun, hingga saat ini, baru 13 K/L yang telah mengasuransikan BMN-nya di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan.

Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Objek yang diasuransikan mencapai 2.112 unit, dengan nilai pertanggungan senilai Rp17,05 triliun.

Saat ini, prioritas pengasuransian BMN memang baru pada gedung K/L. Meski demikian, Kemenkeu juga membuka peluang untuk mengasuransikan semua BMN lain di K/L, termasuk peralatan dan permesinan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Encep menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia juga harus dilindungi dengan asuransi agar aman dari risiko kerusakan. Saran mengasuransikan semua BMN tersebut juga sempat disampaikan World Bank dan asosiasi asuransi, yang kini tengah dalam pengkajian oleh DJKN.

Sepanjang 2020, program asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah hingga Rp1,14 miliar dari nilai klaim 15 BMN yang terdampak bencana banjir, kebakaran, dan kerusuhan. Dari klaim tersebut, kebanyakan adalah kantor pelayanan pajak (KPP), yaitu 7 objek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan