KOTA MALANG

Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 18:18 WIB
Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menerima berkas permohonan keringanan pembayaran pajak daerah dari 500 wajib pajak di Kota Malang, Jawa Timur.

Tingginya jumlah permohonan membuat BP2D menghadapi situasi yang dilematis. Hal ini karena pada saat ini, BP2D tengah mengupayakan terpenuhinya target pendapatan pajak daerah senilai Rp 500 miliar pada 2019.

“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto, seperti dikutip pada Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun berkas permohonan keringanan dan pengurangan pajak tersebut berasal dari 434 berkas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 32 berkas pajak reklame, 14 berkas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta 10 berkas pajak hiburan.

Meskipun tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak, Ade menerangkan mekanisme pegajuan dan pemberian keringanan tidak menyalahi aturan. Mekanisme tersebut tertuang dalam aturan tertulis.

Keringanan khusus untuk PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) No. 15/2013. Berdasarkan regulasi itu pemberian keringanan PBB-P2 menjadi kewenangan BP2D.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota. Namun, khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku,” terang Ade.

Lebih lanjut, Ade memaparkan syarat agar dapat mengajukan keringanan terdiri dari berbagai kriteria. Pemenuhan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan juga dilakukan. Ketentuan administrasi itu berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas pemerintah setempat.

Meskipun jumlah permohonan yang diajukan membludak, Ade menegaskan tidak semua wajib pajak dapat memperoleh keringanan pajak daerah. Terdapat aspek kelayakan dan pertimbangan yang berdasarkan parameter kondisi sosial, ekonomi, serta terpenuhinya kriteria yang dipersyaratkan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi, tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan,” tegasnya, seperti dilansir jatimpos.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN