KOTA MALANG

Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 18:18 WIB
Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menerima berkas permohonan keringanan pembayaran pajak daerah dari 500 wajib pajak di Kota Malang, Jawa Timur.

Tingginya jumlah permohonan membuat BP2D menghadapi situasi yang dilematis. Hal ini karena pada saat ini, BP2D tengah mengupayakan terpenuhinya target pendapatan pajak daerah senilai Rp 500 miliar pada 2019.

“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto, seperti dikutip pada Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun berkas permohonan keringanan dan pengurangan pajak tersebut berasal dari 434 berkas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 32 berkas pajak reklame, 14 berkas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta 10 berkas pajak hiburan.

Meskipun tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak, Ade menerangkan mekanisme pegajuan dan pemberian keringanan tidak menyalahi aturan. Mekanisme tersebut tertuang dalam aturan tertulis.

Keringanan khusus untuk PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) No. 15/2013. Berdasarkan regulasi itu pemberian keringanan PBB-P2 menjadi kewenangan BP2D.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota. Namun, khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku,” terang Ade.

Lebih lanjut, Ade memaparkan syarat agar dapat mengajukan keringanan terdiri dari berbagai kriteria. Pemenuhan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan juga dilakukan. Ketentuan administrasi itu berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas pemerintah setempat.

Meskipun jumlah permohonan yang diajukan membludak, Ade menegaskan tidak semua wajib pajak dapat memperoleh keringanan pajak daerah. Terdapat aspek kelayakan dan pertimbangan yang berdasarkan parameter kondisi sosial, ekonomi, serta terpenuhinya kriteria yang dipersyaratkan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi, tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan,” tegasnya, seperti dilansir jatimpos.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?