PROVINSI JAWA TENGAH

Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:01 WIB
Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

SOLO, DDTCNewsKabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai 22 November sampai akhir tahun 2016, Pemprov Jateng kembali berikan program gratis bea balik nama (BBN) dan denda pajak kendaraan.

Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi mengatakan seusai pengumuman penggratisan, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo menerima 216 permintaan balik nama kendaraan dalam 3 hari pertama masa penggratisan biaya balik nama kendaraan.

“Antusiasme warga memanfaatkan program itu di luar perkiraan. Rata-rata per hari ada 100 wajib pajak yang memanfaatkan program itu,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Turmudi menjelaskan permintaan balik nama kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Solo sebanyak 173 kendaraan. Perinciannya roda dua 143 kendaraan dan roda empat sebanyak 39 kendaraan.

Selain itu, mutasi kendaraan dari Solo ke luar daerah lainnya di Jateng sebanyak 43 kendaraan. Perinciannya roda dua 16 kendaraan dan roda empat 32 kendaraan.

“Kami memprediksi warga yang memanfaatkan program tersebut akan semakin banyak. Kebijakan itu hanya ada di Jateng sehingga wajar jika banyak yang tertarik,” ucap Turmudi.

Penggratisan biaya balik nama itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendandaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti dilansir dalam solopos.com, kebijakan tersebut berlaku mulai 22 November hingga 30 Desember 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN