PROVINSI JAWA TENGAH

Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:01 WIB
Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

SOLO, DDTCNewsKabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai 22 November sampai akhir tahun 2016, Pemprov Jateng kembali berikan program gratis bea balik nama (BBN) dan denda pajak kendaraan.

Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi mengatakan seusai pengumuman penggratisan, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo menerima 216 permintaan balik nama kendaraan dalam 3 hari pertama masa penggratisan biaya balik nama kendaraan.

“Antusiasme warga memanfaatkan program itu di luar perkiraan. Rata-rata per hari ada 100 wajib pajak yang memanfaatkan program itu,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Turmudi menjelaskan permintaan balik nama kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Solo sebanyak 173 kendaraan. Perinciannya roda dua 143 kendaraan dan roda empat sebanyak 39 kendaraan.

Selain itu, mutasi kendaraan dari Solo ke luar daerah lainnya di Jateng sebanyak 43 kendaraan. Perinciannya roda dua 16 kendaraan dan roda empat 32 kendaraan.

“Kami memprediksi warga yang memanfaatkan program tersebut akan semakin banyak. Kebijakan itu hanya ada di Jateng sehingga wajar jika banyak yang tertarik,” ucap Turmudi.

Penggratisan biaya balik nama itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendandaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti dilansir dalam solopos.com, kebijakan tersebut berlaku mulai 22 November hingga 30 Desember 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak