PROVINSI JAWA TENGAH

Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:01 WIB
Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

SOLO, DDTCNewsKabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai 22 November sampai akhir tahun 2016, Pemprov Jateng kembali berikan program gratis bea balik nama (BBN) dan denda pajak kendaraan.

Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi mengatakan seusai pengumuman penggratisan, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo menerima 216 permintaan balik nama kendaraan dalam 3 hari pertama masa penggratisan biaya balik nama kendaraan.

“Antusiasme warga memanfaatkan program itu di luar perkiraan. Rata-rata per hari ada 100 wajib pajak yang memanfaatkan program itu,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Turmudi menjelaskan permintaan balik nama kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Solo sebanyak 173 kendaraan. Perinciannya roda dua 143 kendaraan dan roda empat sebanyak 39 kendaraan.

Selain itu, mutasi kendaraan dari Solo ke luar daerah lainnya di Jateng sebanyak 43 kendaraan. Perinciannya roda dua 16 kendaraan dan roda empat 32 kendaraan.

“Kami memprediksi warga yang memanfaatkan program tersebut akan semakin banyak. Kebijakan itu hanya ada di Jateng sehingga wajar jika banyak yang tertarik,” ucap Turmudi.

Penggratisan biaya balik nama itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendandaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti dilansir dalam solopos.com, kebijakan tersebut berlaku mulai 22 November hingga 30 Desember 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan