SOLO, DDTCNews – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai 22 November sampai akhir tahun 2016, Pemprov Jateng kembali berikan program gratis bea balik nama (BBN) dan denda pajak kendaraan.
Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi mengatakan seusai pengumuman penggratisan, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo menerima 216 permintaan balik nama kendaraan dalam 3 hari pertama masa penggratisan biaya balik nama kendaraan.
“Antusiasme warga memanfaatkan program itu di luar perkiraan. Rata-rata per hari ada 100 wajib pajak yang memanfaatkan program itu,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Turmudi menjelaskan permintaan balik nama kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Solo sebanyak 173 kendaraan. Perinciannya roda dua 143 kendaraan dan roda empat sebanyak 39 kendaraan.
Selain itu, mutasi kendaraan dari Solo ke luar daerah lainnya di Jateng sebanyak 43 kendaraan. Perinciannya roda dua 16 kendaraan dan roda empat 32 kendaraan.
“Kami memprediksi warga yang memanfaatkan program tersebut akan semakin banyak. Kebijakan itu hanya ada di Jateng sehingga wajar jika banyak yang tertarik,” ucap Turmudi.
Penggratisan biaya balik nama itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendandaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti dilansir dalam solopos.com, kebijakan tersebut berlaku mulai 22 November hingga 30 Desember 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.