KABUPATEN BOGOR

Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:11 WIB
Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Ilustrasi. 

CIAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat hanya 117 dari 227 vila yang sudah terdata sebagai wajib pajak. Alhasil, keberadaan vila tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Tipe A Ciawi Bappenda Anton Sudjana mengatakan ratusan vila komersil di kawasan puncak yang tersebar di Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi belum terdata sebagai wajib pajak.

“Ada 110 vila yang menunggak PBB,” katanya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan data yang diperoleh, vila yang berada di Kecamatan Cisarua mulai dari Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Jogjogan dan Cilember sudah terdata sebagai wajib pajak. Namun, kecamatan ini tercatat memiliki vila komersial terbanyak yang belum berstatus wajib pajak.

Sejauh ini, untuk vila di Kecamatan Megamendung, petugas UPT baru melakukan pendataan di Desa Megamendung. Kemudian, pendataan vila di Kecamatan Ciawi baru dilakukan di beberapa desa saja atau belum menyeluruh.

Menurutnya, petugas pajak daerah terpaksa harus mengejar wajib pajak di hari libur. Dia menargetkan seluruh vila komersial yang berada di cakupan wilayahnya bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban melalui pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain mendata kepatuhan pajak vila komersial, petugas UPT Pajak Daerah Tipe A Ciawi juga memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dalam membayar PBB, yakni melalui upaya terjun langsung ke tiap-tiap desa dalam mengumpulkan setoran PBB.

“Kami sengaja turun ke desa agar mempermudah pelayanan. Setiap harinya dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan,” pungkasnya, seperti dilansir Radar Bogor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha