KABUPATEN BOGOR

Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:11 WIB
Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Ilustrasi. 

CIAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat hanya 117 dari 227 vila yang sudah terdata sebagai wajib pajak. Alhasil, keberadaan vila tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Tipe A Ciawi Bappenda Anton Sudjana mengatakan ratusan vila komersil di kawasan puncak yang tersebar di Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi belum terdata sebagai wajib pajak.

“Ada 110 vila yang menunggak PBB,” katanya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan data yang diperoleh, vila yang berada di Kecamatan Cisarua mulai dari Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Jogjogan dan Cilember sudah terdata sebagai wajib pajak. Namun, kecamatan ini tercatat memiliki vila komersial terbanyak yang belum berstatus wajib pajak.

Sejauh ini, untuk vila di Kecamatan Megamendung, petugas UPT baru melakukan pendataan di Desa Megamendung. Kemudian, pendataan vila di Kecamatan Ciawi baru dilakukan di beberapa desa saja atau belum menyeluruh.

Menurutnya, petugas pajak daerah terpaksa harus mengejar wajib pajak di hari libur. Dia menargetkan seluruh vila komersial yang berada di cakupan wilayahnya bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban melalui pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain mendata kepatuhan pajak vila komersial, petugas UPT Pajak Daerah Tipe A Ciawi juga memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dalam membayar PBB, yakni melalui upaya terjun langsung ke tiap-tiap desa dalam mengumpulkan setoran PBB.

“Kami sengaja turun ke desa agar mempermudah pelayanan. Setiap harinya dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan,” pungkasnya, seperti dilansir Radar Bogor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak