ADMINISTRASI PAJAK

Ratusan Ribu NIK-NPWP Masih Belum Dipadankan, DJP Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 12:30 WIB
Ratusan Ribu NIK-NPWP Masih Belum Dipadankan, DJP Beri Imbauan

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih terdapat ratusan ribu nomor induk kependudukan (NIK) yang belum dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi mengatakan DJP telah berupaya melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui sistem. Menurutnya, terdapat sejumlah penyebab ratusan ribu NIK ini belum dapat dipadankan sebagai NPWP.

"Mungkin karena wajib pajak sudah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya," katanya dalam talk show di radio, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Hingga 21 Juni 2024, lanjut Elfi, terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara dengan 99,08% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, sebanyak 681.602 NIK belum dilakukan pemadanan. DJP pun mengimbau wajib pajak selain yang telah meninggal dunia atau telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya, untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Saat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak biasanya perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Elfi menyebut NIK yang belum padan sebagai NPWP bisa membuat wajib pajak terkendala ketika akan mengakses layanan pajak dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga akan kesulitan menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

"Kalau seandainya sampai dengan nanti pada saat NIK sudah digunakan seluruhnya menjadi NPWP di seluruh layanan publik kita, sayang sekali kalau seandainya nanti tidak bisa menikmati layanan publik tersebut hanya karena NIK belum valid," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax