Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih terdapat ratusan ribu nomor induk kependudukan (NIK) yang belum dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi mengatakan DJP telah berupaya melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui sistem. Menurutnya, terdapat sejumlah penyebab ratusan ribu NIK ini belum dapat dipadankan sebagai NPWP.
"Mungkin karena wajib pajak sudah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya," katanya dalam talk show di radio, Selasa (25/6/2024).
Hingga 21 Juni 2024, lanjut Elfi, terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara dengan 99,08% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu, sebanyak 681.602 NIK belum dilakukan pemadanan. DJP pun mengimbau wajib pajak selain yang telah meninggal dunia atau telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya, untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Saat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak biasanya perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Elfi menyebut NIK yang belum padan sebagai NPWP bisa membuat wajib pajak terkendala ketika akan mengakses layanan pajak dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga akan kesulitan menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
"Kalau seandainya sampai dengan nanti pada saat NIK sudah digunakan seluruhnya menjadi NPWP di seluruh layanan publik kita, sayang sekali kalau seandainya nanti tidak bisa menikmati layanan publik tersebut hanya karena NIK belum valid," ujarnya.
PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.