KABUPATEN INDRAMAYU

Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:01 WIB
Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Seorang pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, melakukan giat pemasangan stiker lunas pajak reklame, beberapa waktu lalu. (Foto: bkd.indramayukab.go.id)

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemkab Indramayu, Jawa Barat, melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu Ahmad Syadeli mengatakan operasi penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, DPUPR dan Dishub. Hasil operasi menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

"Kegiatannya sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ahmad menyebutkan pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame. Dia menyatakan langkah pertama yang dilakukan adalah penempelan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah melakukan pembongkaran objek reklame," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ahmad menambahkan kegiatan penertiban pajak reklame sudah dilakukan BKD pada pertengahan Maret 2021. Upaya penertiban akan terus berlanjut sampai akhir Maret 2021 atau pekan depan.

"Kegiatan ini sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih akan berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:57 WIB

nah ini langkah yang baik biar tidak terjadi hal yang sama tidak membayar pajak reklame

27 Maret 2021 | 23:46 WIB

Langkah yang baik, karena law enforcement terkait hal ini akan memberikan pelajaran bagi wajib pajak sehingga tidak mengulangi hal yang sama

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra