KABUPATEN INDRAMAYU

Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:01 WIB
Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Seorang pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, melakukan giat pemasangan stiker lunas pajak reklame, beberapa waktu lalu. (Foto: bkd.indramayukab.go.id)

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemkab Indramayu, Jawa Barat, melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu Ahmad Syadeli mengatakan operasi penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, DPUPR dan Dishub. Hasil operasi menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

"Kegiatannya sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahmad menyebutkan pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame. Dia menyatakan langkah pertama yang dilakukan adalah penempelan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah melakukan pembongkaran objek reklame," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ahmad menambahkan kegiatan penertiban pajak reklame sudah dilakukan BKD pada pertengahan Maret 2021. Upaya penertiban akan terus berlanjut sampai akhir Maret 2021 atau pekan depan.

"Kegiatan ini sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih akan berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:57 WIB

nah ini langkah yang baik biar tidak terjadi hal yang sama tidak membayar pajak reklame

27 Maret 2021 | 23:46 WIB

Langkah yang baik, karena law enforcement terkait hal ini akan memberikan pelajaran bagi wajib pajak sehingga tidak mengulangi hal yang sama

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak