Ilustrasi. (DDTCNews)
KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Jawa Barat mengoreksi target setoran pajak daerah tahun ini menyusul banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Karawang Hadis Herdiana mengatakan seluruh target pendapatan dari pajak daerah diturunkan hingga 26% dari target awal. Perubahan anggaran ini merupakan sikap realistis Pemkab untuk mengejar setoran pajak ke kas daerah.
"Kami berharap, semua sektor usaha segera pulih dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Dengan demikian pendapatan dari sektor pajak daerah tidak terlalu anjlok," katanya dikutip Selasa (23/6/2020).
Hadis mencatat ratusan pengusaha tidak berproduksi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PBB). Alhasil, Pemkab tidak mendapat penerimaan pajak dari para pelaku usaha selama PSBB berlangsung.
Seiring dengan geliat ekonomi di wilayah Pantura, Jawa Barat yang mulai berputar kembali, Pemkab Karawang optimistis mampu memenuhi target pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar Rp680,1 miliar.
“Dari target yang ditetapkan setelah refocusing anggaran sebesar Rp680,11 miliar, saat ini baru terealisasi Rp270,474 miliar," tutur Hadis.
Hadis juga memerinci kinerja setoran sejumlah pajak daerah dalam tahun berjalan ini. Misal, realisasi setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp77,2 miliar atau 46% dari target.
Kemudian, realisasi setoran pajak penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp102,8 miliar atau 49% dari target. Lalu, realisasi setoran pajak restoran sebesar Rp39,7 miliar atau 53% dari target.
Selanjutnya, realisasi pajak hotel sudah terkumpul sebesar Rp6,71 miliar dari target Rp11,2 miliar. Lalu, setoran pajak hiburan sudah terkumpul Rp4,4 miliar dari target Pemkab senilai Rp8 miliar.
Pemkab juga masih setoran pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang baru terkumpul Rp32,7 miliar atau 17% dari target. Hadis menyebutkan tren setoran PBB-P2 akan naik menjelang tenggat akhir pembayaran pada September 2020.
“Tren pembayaran PBB memang biasa dibayar pada Juli sampai berakhirnya jatuh tempo, yakni bulan September,” ujar Hadis dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.