KOTA BENGKULU

Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:23 WIB
Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Kota Bengkulu akan merumahkan 40% atau sekitar 800 dari 2.000-an pegawai honorer di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bengkulu dengan memutus kontrak kerjanya per 31 Desember 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu Bujang Hr menyatakan Pemkot Bengkulu mendapati penambahan dan pengangkatan tenaga kontrak di sejumlah SKPD yang tidak sesuai dengan prosedur, sementara anggaran belanja SKPD sendiri telah dipangkas.

“Hasil evaluasi kami, ada pengangkatan tenaga kontrak yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan di SKPD itu sendiri, dan juga tidak dibutuhkan. Karena itu, kontrak terhadap tenaga honorer yang seperti itu tidak akan kami perpanjang lagi untuk tahun depan,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Dia menjelaskan salah satu SKPD yang akan dievaluasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengangkatan tenaga honorer di SKPD Itu sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan tidak ada anggaran belanjanya di APBD.

“Itu yang di Satpol PP yang kemarin kan tidak dianggarkan di APBD, tetapi masih bekerja dan itu yang sudah pasti ratusan orang, jadi harus tidak kita perpanjang lagi kontraknya. Hal ini juga terkait dengan dampak pemangkasan anggaran di SKPD masing-masing,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon mengatakan rasionalisasi pegawai kontrak itu sebetulnya sudah direncanakan sejak 2015, mengingat pengangkatan atau pemutusan tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBD.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

“Kami pastikan tidak ada uang pesangon atau sebagainya bagi pegawai honorer yang sudah diputus kontraknya. Dan sejak awal memang sudah ada rencana rasionalisasi, dan memang per 31 Desember tenaga kontrak semuanya putus kontraknya,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Marjon menambahkan apabila dibutuhkan, tenaga kontrak akan diangkat sampai 1 tahun ke depan, selama memang ada unit kerja yang kekurangan tenaga tetapi vital fungsinya bagi pelayanan masyarakat, misalnya tenaga kontrak di bidang kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08:00 WIB KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN