KOTA BENGKULU

Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:23 WIB
Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Kota Bengkulu akan merumahkan 40% atau sekitar 800 dari 2.000-an pegawai honorer di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bengkulu dengan memutus kontrak kerjanya per 31 Desember 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu Bujang Hr menyatakan Pemkot Bengkulu mendapati penambahan dan pengangkatan tenaga kontrak di sejumlah SKPD yang tidak sesuai dengan prosedur, sementara anggaran belanja SKPD sendiri telah dipangkas.

“Hasil evaluasi kami, ada pengangkatan tenaga kontrak yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan di SKPD itu sendiri, dan juga tidak dibutuhkan. Karena itu, kontrak terhadap tenaga honorer yang seperti itu tidak akan kami perpanjang lagi untuk tahun depan,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Dia menjelaskan salah satu SKPD yang akan dievaluasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengangkatan tenaga honorer di SKPD Itu sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan tidak ada anggaran belanjanya di APBD.

“Itu yang di Satpol PP yang kemarin kan tidak dianggarkan di APBD, tetapi masih bekerja dan itu yang sudah pasti ratusan orang, jadi harus tidak kita perpanjang lagi kontraknya. Hal ini juga terkait dengan dampak pemangkasan anggaran di SKPD masing-masing,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon mengatakan rasionalisasi pegawai kontrak itu sebetulnya sudah direncanakan sejak 2015, mengingat pengangkatan atau pemutusan tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBD.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

“Kami pastikan tidak ada uang pesangon atau sebagainya bagi pegawai honorer yang sudah diputus kontraknya. Dan sejak awal memang sudah ada rencana rasionalisasi, dan memang per 31 Desember tenaga kontrak semuanya putus kontraknya,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Marjon menambahkan apabila dibutuhkan, tenaga kontrak akan diangkat sampai 1 tahun ke depan, selama memang ada unit kerja yang kekurangan tenaga tetapi vital fungsinya bagi pelayanan masyarakat, misalnya tenaga kontrak di bidang kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?