KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menggarap hasil ekstensifikasi pajak daerah tahun lalu yang belum tergali dengan maksimal, yaitu pajak hiburan, parkir, dan hotel.
Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang Ade Setiawan mengatakan objek pajak baru hasil ekstensifikasi itu antara lain 26 objek pajak hiburan, 47 objek pajak parkir, dan 79 objek pajak hotel/penginapan.
Penggarapan objek pajak baru itu akan dilaksanakan seiring dengan terbitnya 2 peraturan daerah, yaitu Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi pajak terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Dalam perda yang baru, tarif pajak hiburan pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20%,” katanya, Jumat (5/7/2019)
Ade menambahkan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan di hotel. Tidak hanya pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, tetapi juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.
“Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pajak parkir, Bapenda akan menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Tarifnya sama dengan sebelumnya, 20%.
“Untuk tarif parkir cuma-cuma dihitung menurut kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan 7 hari, serta dikalikan dengan tarif berlaku. Untuk pajaknya, tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp 3.000,” katanya seperti dilansir spiritnews.co.id.
Untuk pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya. Tarif pajaknya sudah diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha rumah kos untuk membayar pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.