KABUPATEN KARAWANG

Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 14:51 WIB
Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menggarap hasil ekstensifikasi pajak daerah tahun lalu yang belum tergali dengan maksimal, yaitu pajak hiburan, parkir, dan hotel.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang Ade Setiawan mengatakan objek pajak baru hasil ekstensifikasi itu antara lain 26 objek pajak hiburan, 47 objek pajak parkir, dan 79 objek pajak hotel/penginapan.

Penggarapan objek pajak baru itu akan dilaksanakan seiring dengan terbitnya 2 peraturan daerah, yaitu Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi pajak terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Dalam perda yang baru, tarif pajak hiburan pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20%,” katanya, Jumat (5/7/2019)

Ade menambahkan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan di hotel. Tidak hanya pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, tetapi juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.

“Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia menambahkan, untuk pajak parkir, Bapenda akan menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Tarifnya sama dengan sebelumnya, 20%.

“Untuk tarif parkir cuma-cuma dihitung menurut kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan 7 hari, serta dikalikan dengan tarif berlaku. Untuk pajaknya, tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp 3.000,” katanya seperti dilansir spiritnews.co.id.

Untuk pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya. Tarif pajaknya sudah diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha rumah kos untuk membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN