KABUPATEN KARAWANG

Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 14:51 WIB
Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menggarap hasil ekstensifikasi pajak daerah tahun lalu yang belum tergali dengan maksimal, yaitu pajak hiburan, parkir, dan hotel.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang Ade Setiawan mengatakan objek pajak baru hasil ekstensifikasi itu antara lain 26 objek pajak hiburan, 47 objek pajak parkir, dan 79 objek pajak hotel/penginapan.

Penggarapan objek pajak baru itu akan dilaksanakan seiring dengan terbitnya 2 peraturan daerah, yaitu Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi pajak terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Dalam perda yang baru, tarif pajak hiburan pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20%,” katanya, Jumat (5/7/2019)

Ade menambahkan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan di hotel. Tidak hanya pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, tetapi juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.

“Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,” tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ia menambahkan, untuk pajak parkir, Bapenda akan menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Tarifnya sama dengan sebelumnya, 20%.

“Untuk tarif parkir cuma-cuma dihitung menurut kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan 7 hari, serta dikalikan dengan tarif berlaku. Untuk pajaknya, tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp 3.000,” katanya seperti dilansir spiritnews.co.id.

Untuk pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya. Tarif pajaknya sudah diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha rumah kos untuk membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha