KEBIJAKAN FISKAL

Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Ilustrasi. Teknisi memeriksa saluran uap air panas dari separator di Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Binary Organic Rankine Cycle(ORC) berkapasitas 500 KW yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung investasi serta produksi kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 217/2019 dan PMK 2018/2019 mengatur pemberian fasilitas terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan bea masuk termasuk bea masuk antidumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369,35 miliar untuk sektor migas, dan sebesar Rp29,78 miliar untuk sektor pengusahaan panas bumi [pada 2021]," katanya dalam laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Nirwala mengatakan DJBC yang memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas dan pengusahaan panas bumi sejak Maret 2020.

Sepanjang 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut, DJBC kemudian memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$1,6 miliar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain memberikan fasilitas fiskal, Nirwala menjelaskan DJBC juga melakukan inovasi dalam percepatan pelayanan. Misalnya, dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja. Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

DJBC juga mengembangkan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan keputusan menteri keuangan (KMK) fasilitas, dari semula 5 hari kerja menjadi hanya 5 jam kerja. SOFast secara otomatis akan menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.

Selanjutnya, permohonan akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK pun langsung dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan padat risiko. Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini," ujarnya.

Nirwala menambahkan industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021.

Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Menurutnya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi.

Hal itu pada akhirnya akan dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatkan ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatkan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak