KEBIJAKAN FISKAL

Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Ilustrasi. Teknisi memeriksa saluran uap air panas dari separator di Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Binary Organic Rankine Cycle(ORC) berkapasitas 500 KW yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung investasi serta produksi kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 217/2019 dan PMK 2018/2019 mengatur pemberian fasilitas terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan bea masuk termasuk bea masuk antidumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369,35 miliar untuk sektor migas, dan sebesar Rp29,78 miliar untuk sektor pengusahaan panas bumi [pada 2021]," katanya dalam laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Nirwala mengatakan DJBC yang memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas dan pengusahaan panas bumi sejak Maret 2020.

Sepanjang 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut, DJBC kemudian memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$1,6 miliar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain memberikan fasilitas fiskal, Nirwala menjelaskan DJBC juga melakukan inovasi dalam percepatan pelayanan. Misalnya, dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja. Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

DJBC juga mengembangkan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan keputusan menteri keuangan (KMK) fasilitas, dari semula 5 hari kerja menjadi hanya 5 jam kerja. SOFast secara otomatis akan menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.

Selanjutnya, permohonan akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK pun langsung dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan padat risiko. Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini," ujarnya.

Nirwala menambahkan industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021.

Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Menurutnya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi.

Hal itu pada akhirnya akan dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatkan ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatkan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses