KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 18:22 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan kendaraan dinas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat menunggak pajak.

Berdasarkan data yang ada pada laporan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep periode Juni 2019, terdapat 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Jumliati membenarkan hal ini.

“Tunggakan pajak yang terbesar dari Pemkab Pangkep terdiri dari 294 unit kendaraan dinas dengan nilai tunggakan senilai Rp185 juta. Kemudian, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 114 unit dengan nilai tunggakan Rp48 juta,” jelas Jumliati, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selanjutnya, tunggakan juga terjadi untuk kendaraan milik Dinas Pendapatan Daerah sebanyak 92 unit, Dinas Perikanan Pangkep sebanyak 41 unit, serta dari OPD lainnya. Jika diakumulasikan total tunggakan pajak di seluruh OPD mencapai lebih dari Rp333 juta untuk 803 unit kendaraan dinas.

Lebih lanjut, Jumliati menekankan bahwa pihaknya telah berkali-kali memberitahukan ke masing-masing bagian dan OPD agar memperhatikan pembayaran pajak kendaraan dinasnya. Dia telah mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap bagian dan OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep Endang mengaku juga telah memberikan peringatan. Terlebih, alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah diberikan kewenangan ke tiap-tiap OPD. Endang menjelaskan tingginya tunggakan pajak disebabkan adanya OPD yang masih menunggak sejak dua tahun lebih.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep Lukman Murtala berujar pihaknya juga sudah memperingatkan masing-masing OPD. Dia menegaskan pembayaran pajak bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset.

“Pembayaran pajak itu bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset, tetapi kewenangan di OPD masing-masing. Alokasi anggarannya ada disana,” jelas Lukman, seperti dilansir makassar.sindonews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha