KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 18:22 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan kendaraan dinas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat menunggak pajak.

Berdasarkan data yang ada pada laporan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep periode Juni 2019, terdapat 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Jumliati membenarkan hal ini.

“Tunggakan pajak yang terbesar dari Pemkab Pangkep terdiri dari 294 unit kendaraan dinas dengan nilai tunggakan senilai Rp185 juta. Kemudian, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 114 unit dengan nilai tunggakan Rp48 juta,” jelas Jumliati, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, tunggakan juga terjadi untuk kendaraan milik Dinas Pendapatan Daerah sebanyak 92 unit, Dinas Perikanan Pangkep sebanyak 41 unit, serta dari OPD lainnya. Jika diakumulasikan total tunggakan pajak di seluruh OPD mencapai lebih dari Rp333 juta untuk 803 unit kendaraan dinas.

Lebih lanjut, Jumliati menekankan bahwa pihaknya telah berkali-kali memberitahukan ke masing-masing bagian dan OPD agar memperhatikan pembayaran pajak kendaraan dinasnya. Dia telah mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap bagian dan OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep Endang mengaku juga telah memberikan peringatan. Terlebih, alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah diberikan kewenangan ke tiap-tiap OPD. Endang menjelaskan tingginya tunggakan pajak disebabkan adanya OPD yang masih menunggak sejak dua tahun lebih.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep Lukman Murtala berujar pihaknya juga sudah memperingatkan masing-masing OPD. Dia menegaskan pembayaran pajak bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset.

“Pembayaran pajak itu bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset, tetapi kewenangan di OPD masing-masing. Alokasi anggarannya ada disana,” jelas Lukman, seperti dilansir makassar.sindonews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN