KEBIJAKAN EKONOMI

Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:01 WIB
Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rasio utang pemerintah per Maret 2021 yang mencapai 41,64% dari PDB atau sebesar Rp6.445,07 triliun dinilai masih akan terus meningkat ke depannya apabila utang ternyata tidak digunakan pemerintah dengan baik.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan untuk saat ini rasio utang yang mencapai 41,64% tersebut masih bisa manageable. Namun, situasi bisa memburuk jika utang ternyata tidak digunakan sesuai dengan arahan presiden.

Apalagi, lanjutnya, beberapa indikator seperti tax ratio dan debt service ratio menunjukkan pemerintah perlu mengelola risiko makrofiskal dengan lebih baik lagi. "Tax ratio menunjukkan tren masih negatif. Per Desember 2020, angkanya hanya 7,9% dari PDB," katanya, dikutip Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Debt service ratio juga cenderung meningkat tetapi utang-utang tersebut masih belum memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas ekspor.

Ajib mengatakan pemerintah perlu menggunakan dengan berfokus pada 2 hal. Pertama, pemerintah perlu menggunakan dana yang tersedia untuk mendorong peningkatan kualitas SDM agar SDM memiliki produktivitas yang lebih baik dan berdaya saing.

Kedua, utang perlu digunakan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan nilai tambah, hilirisasi, dan peningkatan produksi barang-barang ekspor serta substitusi impor.

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Untuk diketahui, per Maret 2021 pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang hingga sebesar Rp328,46 triliun, tumbuh 329,47% bila dibandingkan dengan realisasi pembiayaan utang per Maret 2020 yang masih sebesar Rp76,48 triliun.

Perlu dicatat, pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berdampak terhadap perekonomian Indonesia pada Maret 2020. Perppu 1/2020 yang diundangkan menjadi UU 2/2020 juga belum diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Jumat, 29 November 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra