PENGELOLAAN FISKAL

Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:00 WIB
Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat pada pengelolaan fiskal sepanjang 2020. Alhasil, rasio utang pemerintah melebar hingga mendekati 40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus meningkatkan belanja negara untuk menangani pandemi sekaligus dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Akibatnya, defisit melebar jauh dari proyeksi awal.

"Rasio utang terhadap PDB sebelum krisis sekitar 30%, dan setelah pandemi menjadi di kisaran 40% [terhadap PDB]. Dibandingkan dengan yang lain, ini lebih rendah tetapi bukan berarti berpuas diri," katanya dalam webinar yang digelar LPEM UI, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah meluncurkan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejak awal pandemi. Stimulus itu mencakup penanganan masalah kesehatan, bantuan sosial, dukungan UMKM, serta insentif dunia usaha.

Sepanjang 2020, realisasinya tercatat Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu yang disiapkan Rp695,2 triliun. Penambahan belanja itu juga berkontribusi pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp 956,3 triliun atau 6,09% terhadap PDB, dari yang biasanya di bawah 3%.

Roal rasio utang pemerintaH hingga akhir 2020 tercatat mencapai 38,68% dari PDB atau setara Rp6.074,56 triliun. Rasio utang itu meningkat dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang hanya 29,8% terhadap PDB atau senilai Rp4.779,28 triliun.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani menyebut sepertiga dari APBN telah dialokasikan untuk mengatasi masalah pandemi. Akibatnya, beberapa belanja seperti untuk proyek infrastruktur harus ditunda sehingga menyebabkan beberapa kemunduran pembangunan.

Saat ini, pemerintah berupaya mengundang lebih banyak investasi untuk memulihkan perekonomian, yang salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Melalui UU itu pula, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI).

“LPI ini salah satu upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak modal swasta dan asing untuk bersama-sama membiayai pembangunan di Indonesia sehingga lebih berkelanjutan secara finansial," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik