PENGELOLAAN FISKAL

Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:00 WIB
Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat pada pengelolaan fiskal sepanjang 2020. Alhasil, rasio utang pemerintah melebar hingga mendekati 40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus meningkatkan belanja negara untuk menangani pandemi sekaligus dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Akibatnya, defisit melebar jauh dari proyeksi awal.

"Rasio utang terhadap PDB sebelum krisis sekitar 30%, dan setelah pandemi menjadi di kisaran 40% [terhadap PDB]. Dibandingkan dengan yang lain, ini lebih rendah tetapi bukan berarti berpuas diri," katanya dalam webinar yang digelar LPEM UI, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah meluncurkan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejak awal pandemi. Stimulus itu mencakup penanganan masalah kesehatan, bantuan sosial, dukungan UMKM, serta insentif dunia usaha.

Sepanjang 2020, realisasinya tercatat Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu yang disiapkan Rp695,2 triliun. Penambahan belanja itu juga berkontribusi pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp 956,3 triliun atau 6,09% terhadap PDB, dari yang biasanya di bawah 3%.

Roal rasio utang pemerintaH hingga akhir 2020 tercatat mencapai 38,68% dari PDB atau setara Rp6.074,56 triliun. Rasio utang itu meningkat dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang hanya 29,8% terhadap PDB atau senilai Rp4.779,28 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sri Mulyani menyebut sepertiga dari APBN telah dialokasikan untuk mengatasi masalah pandemi. Akibatnya, beberapa belanja seperti untuk proyek infrastruktur harus ditunda sehingga menyebabkan beberapa kemunduran pembangunan.

Saat ini, pemerintah berupaya mengundang lebih banyak investasi untuk memulihkan perekonomian, yang salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Melalui UU itu pula, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI).

“LPI ini salah satu upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak modal swasta dan asing untuk bersama-sama membiayai pembangunan di Indonesia sehingga lebih berkelanjutan secara finansial," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?