Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB.
Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman dan terkendali mengingat masih berada di bawah 60% dari PDB.
"Pemerintah mengelola utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).
Sejalan dengan upaya optimalisasi sumber pembiayaan dalam negeri, komposisi utang pemerintah yang merupakan utang domestik tercatat mencapai 72,09%.
Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen surat berharga negara (SBN) yang mencapai 89,02% atau senilai Rp7.013,58 triliun. Utang berupa pinjaman tercatat hanya senilai Rp865.48 triliun atau 10,98% dari keseluruhan utang.
Pada Maret 2023, pemerintah secara bergantian melelang SUN dan SBSN, yakni pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Maret 2023. Dalam lelang bulan tersebut, bid to cover ratio tercatat mencapai 2,02 dengan total penawaran yang masuk senilai Rp125,48 triliun.
SBN juga diterbitkan secara private placement. Pada bulan lalu, pemerintah telah menerbitkan SUN dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Maret 2023.
Selain mengutamakan pembiayaan dalam negeri dan instrumen SBN, pemerintah juga mengutamakan utang dengan tenor menengah panjang. Akhir Maret 2023, rata-rata jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) utang pemerintah tercatat berada pada kisaran 8 tahun.
Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.