PEREKONOMIAN INDONESIA

Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 12:30 WIB
Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB.

Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman dan terkendali mengingat masih berada di bawah 60% dari PDB.

"Pemerintah mengelola utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sejalan dengan upaya optimalisasi sumber pembiayaan dalam negeri, komposisi utang pemerintah yang merupakan utang domestik tercatat mencapai 72,09%.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen surat berharga negara (SBN) yang mencapai 89,02% atau senilai Rp7.013,58 triliun. Utang berupa pinjaman tercatat hanya senilai Rp865.48 triliun atau 10,98% dari keseluruhan utang.

Pada Maret 2023, pemerintah secara bergantian melelang SUN dan SBSN, yakni pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Maret 2023. Dalam lelang bulan tersebut, bid to cover ratio tercatat mencapai 2,02 dengan total penawaran yang masuk senilai Rp125,48 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

SBN juga diterbitkan secara private placement. Pada bulan lalu, pemerintah telah menerbitkan SUN dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Maret 2023.

Selain mengutamakan pembiayaan dalam negeri dan instrumen SBN, pemerintah juga mengutamakan utang dengan tenor menengah panjang. Akhir Maret 2023, rata-rata jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) utang pemerintah tercatat berada pada kisaran 8 tahun.

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?