PEREKONOMIAN INDONESIA

Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 12:30 WIB
Rasio Utang Capai 39 Persen, Kemenkeu: Masih Aman dan Terkendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB.

Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman dan terkendali mengingat masih berada di bawah 60% dari PDB.

"Pemerintah mengelola utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sejalan dengan upaya optimalisasi sumber pembiayaan dalam negeri, komposisi utang pemerintah yang merupakan utang domestik tercatat mencapai 72,09%.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen surat berharga negara (SBN) yang mencapai 89,02% atau senilai Rp7.013,58 triliun. Utang berupa pinjaman tercatat hanya senilai Rp865.48 triliun atau 10,98% dari keseluruhan utang.

Pada Maret 2023, pemerintah secara bergantian melelang SUN dan SBSN, yakni pada tanggal 7, 14, 21, dan 28 Maret 2023. Dalam lelang bulan tersebut, bid to cover ratio tercatat mencapai 2,02 dengan total penawaran yang masuk senilai Rp125,48 triliun.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

SBN juga diterbitkan secara private placement. Pada bulan lalu, pemerintah telah menerbitkan SUN dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Maret 2023.

Selain mengutamakan pembiayaan dalam negeri dan instrumen SBN, pemerintah juga mengutamakan utang dengan tenor menengah panjang. Akhir Maret 2023, rata-rata jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) utang pemerintah tercatat berada pada kisaran 8 tahun.

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP