KEM-PPKF 2022

Rasio Utang 2022 Diestimasi Naik, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:32 WIB
Rasio Utang 2022 Diestimasi Naik, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 di DPR, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang rasio utang akan naik menjadi sekitar 43,76%-44,28% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Rasio itu naik dari tahun ini yang ditargetkan sebesar 41,05% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan naiknya utang tersebut sejalan dengan langkah pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah akan mengelola utang tersebut secara hati-hati.

"Rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 43,76% sampai dengan 44,28% PDB," katanya dalam rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan penambahan utang pemerintah tersebut juga menjadi konsekuensi dari pelebaran defisit APBN karena pandemi Covid-19. Menurutnya, APBN telah berperan sebagai countercyclical di tengah pandemi Covid-19 sejak 2020 dengan memberikan banyak stimulus.

Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2022 akan sekitar 4,51%-4,85% PDB dengan keseimbangan primer yang akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 2,31%-2,65% PDB.

Melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal, Sri Mulyani mengatakan kebijakan fiskal pada 2022 akan efektif, prudent, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dia menyebut pemerintah akan terus mendorong agar pembiayaan utang makin fleksibel.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Misalnya, peningkatan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang lebih masif, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemberdayaan special mission vehicles (SMV) di bawah Kemenkeu, pendalaman pasar, serta pengendalian utang yang tetap prudent.

“Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent dan inovatif," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pembiayaan 2022 masih akan dihadapkan pada tantangan kebutuhan yang tinggi dan volatilitas pasar keuangan serta antisipasi tren kenaikan suku bunga global.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Target pembiayaan utang pun akan dipenuhi secara pragmatis, fleksibel, dan prudent dengan melihat peluang dan diversifikasi pasar, diversifikasi instrumen, serta sumber pinjaman. Sumber pembiayaan itu baik dari pasar keuangan lokal, global, maupun pemanfaatan pinjaman dari lembaga multilateral dan bilateral.

"Pemerintah juga harus terus mendorong efektivitas pembiayaan investasi melalui penguatan BUMN sebagai agen pembangunan," lanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?