PEMBIAYAAN DEFISIT

Rasio Utang 2020 Diperkirakan Melompat ke 37,5%

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:30 WIB
Rasio Utang 2020 Diperkirakan Melompat ke 37,5%

Markas besar World Bank di Washington, D.C, Amerika Serikat. (Foto: Simone D. McCourtie/World Bank)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memproyeksikan defisit anggaran Indonesia pada 2020 akan mencapai 6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan rasio utang mencapai 37,5% dari PDB, jauh meningkat bila dibandingkan dengan posisi rasio utang pada 2019 yang 30,23% dari PDB.

Dengan defisit anggaran yang tetap dijaga di atas 3% hingga 2022, World Bank memperkirakan rasio utang Indonesia pada 2022 akan meningkat signifikan hingga 43% dari PDB.

"Utang pemerintah diperkirakan akan meningkat signifikan hingga 43% dari PDB pada 2022 dan akan mulai stabil pada 2023 hingga 2024," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospect edisi Desember 2020 yang dirilis hari ini, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Sepanjang 2020, World Bank mencatat Indonesia telah mengeluarkan paket kebijakan fiskal yang amat besar untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut World Bank, anggaran program PEN yang dikucurkan setara dengan 4,3% dari PDB. Bila dibandingkan dengan negara lain, anggaran yang dikeluarkan Indonesia sudah setara dengan anggaran yang dikeluarkan China dan Filipina untuk merespons krisis di negara masing-masing.

Meski anggaran PEN yang dialokasikan pada APBN 2020 sudah tergolong tinggi, World Bank mencatat masih terdapat hambatan dalam eksekusi program PEN, terutama program PEN untuk dukungan kesehatan serta dukungan sektoral dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

"Realisasi anggaran kesehatan yang lambat menunjukkan lambatnya proses procurement oleh pemerintah, kompleksnya proses verifikasi untuk memberikan dukungan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan, terbatasnya kapasitas Kementerian Kesehatan," tulis World Bank.

Pada tahun yang akan datang, World Bank memperkirakan total belanja negara akan dikurangi secara perlahan seiring berakhirnya pandemi Covid-19.

Pada 2022, World Bank memperkirakan total belanja negara mencapai 14,7% dari PDB, lebih rendah dari belanja negara pada 2020 yang setara dengan 15,8% dari PDB.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.473,9 Triliun per September 2024

Meski demikian, World Bank mencatat Indonesia masih akan dibebani oleh beban belanja bunga utang pada tahun-tahun yang akan datang akibat banyaknya utang yang ditarik pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2022, World Bank memperkirakan belanja bunga utang Pemerintah Indonesia akan mencapai 2,5% dari PDB, lebih tinggi dari belanja bunga utang pada 2020 yang diperkirakan setara dengan 1,8% PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 14:28 WIB

Pemerintah harus dapat mencari sumber pemasukan lain untu negara agar rasio utang Indonesia tidak semakin besar.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Senin, 11 November 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.473,9 Triliun per September 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi