RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2024 akan sebesar 10,1% dari PDB.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut penerimaan perpajakan diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan berbagai langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Salah satunya, melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Pada grafik yang disampaikan, target tax ratio 2024 yang sebesar 10,1% ini sedikit lebih tinggi dari outlook 2023 yang sebesar 10%.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan outlook 2023. Angka ini utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang ditargetkan senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun ini.

Pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan bakal didukung dengan beberapa kebijakan teknis. Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Kedua, dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi coretax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Keempat, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp321 triliun pada 2024 atau tumbuh 7% dibandingkan dengan outlook 2023. Dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024 di antaranya diarahkan untuk penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan pemerataan, serta intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret yang bersifat multiyears pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10%.

Selanjutnya, dilakukan pula ekstensifikasi barang kena cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah