RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2024 akan sebesar 10,1% dari PDB.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut penerimaan perpajakan diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan berbagai langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Salah satunya, melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada grafik yang disampaikan, target tax ratio 2024 yang sebesar 10,1% ini sedikit lebih tinggi dari outlook 2023 yang sebesar 10%.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan outlook 2023. Angka ini utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang ditargetkan senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun ini.

Pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan bakal didukung dengan beberapa kebijakan teknis. Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi coretax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Keempat, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp321 triliun pada 2024 atau tumbuh 7% dibandingkan dengan outlook 2023. Dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024 di antaranya diarahkan untuk penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan pemerataan, serta intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret yang bersifat multiyears pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10%.

Selanjutnya, dilakukan pula ekstensifikasi barang kena cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN