RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Rasio Perpajakan Ditargetkan 10,1 Persen PDB pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2024 akan sebesar 10,1% dari PDB.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut penerimaan perpajakan diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan berbagai langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Salah satunya, melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada grafik yang disampaikan, target tax ratio 2024 yang sebesar 10,1% ini sedikit lebih tinggi dari outlook 2023 yang sebesar 10%.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan outlook 2023. Angka ini utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang ditargetkan senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun ini.

Pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan bakal didukung dengan beberapa kebijakan teknis. Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi coretax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Keempat, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp321 triliun pada 2024 atau tumbuh 7% dibandingkan dengan outlook 2023. Dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024 di antaranya diarahkan untuk penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian, pemerintah juga akan mengoptimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan pemerataan, serta intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret yang bersifat multiyears pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10%.

Selanjutnya, dilakukan pula ekstensifikasi barang kena cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan